Polda Riau sita 18 Kg Sabu dan 15.245 Butir Pil Ekstasi Sepanjang Juli

Jumat, 02 Agustus 2019

RADARPEKANBARU.COM.Sepanjang Juli 2019 Polda Riau berhasil bongkar sindikat narkoba di Bumi Lancang Kuning. Sekitar 9 pelaku narkoba berhasil diringkus dengan barang bukti sebanyak 18,02 kilogram sabu dan 15.245 butir pil ekstasi turut diamankan.

Dalam temu pers yang dilaksanakan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau Kamis (01/08/19), Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Suhirman menjelaskan selain 9 tersangka ini diamankan di likasi yang berneda beda.

Dimana selian narkoba pihaknya juga berhasil sita uang tunai Rp450 juta, tiga mobil Pajero dan dua Honda Jazz, sejumlah buku rekening dan rekapan hasil penjualan, ATM dan sejumlah perhiasan berupa kalung emas, serta gelang emas.

"Dari pengungkapan itu berhasil menyelamatkan nyawa masyarakat, yakni 106.231 jiwa," Bebernya. Saat ini, pihaknya selainengembangkan kasus terwebut guna menilik asal dan pelaku lain yang masih bebas berkeliaran, juga tengah menelusuri adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Indikasi memang begitu, nanti akan kami dalami," katanya lagi. Sementara, narkoba bernilai milayaran rupiah teraebut lantas dimusnahkan dengan disaksikan oleh kejaksaan, BPOM dan Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat 3 Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.***(rtc)