• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3601 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3589 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3560 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3646 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3576 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Mempertahankan Rumah Tangga

Redaksi Radarpku

Rabu, 31 Juli 2019 10:12:22 WIB
Cetak
Mempertahankan Rumah Tangga

RADARPEKANBARU.COM -- Menikah merupakan ibadah, bahkan melakukannya berarti menyempurnakan separuh agama. Dalam sebuah hadis, Rasulullah juga bersabda, "Nikah itu adalah sunahku, barang siapa membenci sunahku, bukanlah bagian dari kami." Maka, Islam menganjurkan agar umatnya senantiasa mempertahankan rumah tangga. "Jadikan rumah tangga itu media kita untuk mendapatkan pa hala sebanyak mungkin," ujar Ustaz Ishom Aini dalam Kajian Ilmiah di Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta, belum lama ini.

 

 

Ia pun mengimbau kepada para pasangan suami-istri supaya tidak menceritakan masalah rumah tangga ke sembarang orang. Pasalnya, belum tentu semua orang dapat memberikan solusi tepat. "Curhat harus menjadi solusi. Cari orang-orang yang betul-betul bisa me lihat masalah secara objektif," kata Ustaz Ishom.

 

Dia menambahkan, jamaah perlu mengingat kebaikan pasangan masingmasing sehingga hati bisa memaafkan kesalahannya. Jangan malah mengingat keburukan pasangan terus-menerus ka re na akan menimbulkan kesakitan, lalu mudah mengucapkan kata cerai atau pisah. Namun, terkadang meski sudah berusaha sekuat mungkin mempertahan kan rumah tangga, perpisahan tidak dapat lagi dihindari. Ustaz Ishom menyebutkan, terurainya ikatan pernikahan bisa dengan berbagai cara, di antaranya talak, khuluk, dan fasakh.

 

Ia menjelaskan, talak adalah hak suami. Seorang suami berhak menalak istrinya sampai tiga kali atau talak tiga jika pernikahan sudah tidak mungkin dilanjutkan. Sedangkan, khuluk merupakan hak istri. Di sini, istri dapat me minta suami menalaknya lalu istri membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar yang diterima dari suami. Hal ini dilakukan bila sikap suami sudah me langgar ketentuan pernikahan.

 

"Kadang istri tidak tahu kalau dia punyak hak khuluq sehingga diam saja ketika dipermainkan oleh suaminya, pa dahal istri punya hak ini. Ada pula wanita yang terus mempertahankan pernikah annya meski hak pernikahannya tidak terpenuhi, namun semua dilakukan ka rena anak. Perlu diingat, anak tetap ke wa jiban suami walau tinggal dengan siapa pun si anak," ujar Ustaz Ishom.

 

Selanjutnya fasakh, kata dia, bukanlah hak suami maupun istri, melainkan hak Allah. Fasakh dapat disebut pula putusnya ikatan pernikahan secara otomatis. "Ketika kedua pasangan atau salah satu di antaranya melanggar, misalkan mengingkari kewajiban shalat. Disuruh shalat enggak mau, didatangkan guru enggak mau, dan mengatakan itu yang shalat pada miskin semua, padahal memang tidak ada kaitan antara shalat dengan kekayaan dan kemiskinan. Shalat mah shalat, soal kaya/miskin Allah yang tanggung," ujarnya.

 

Status pernikahan juga bisa menjadi fasakh jika suami atau istri melakukan hal yang dilarang Allah, seperti kufur dan syirik. "Misalnya satu di antaranya murtad, maka otomatis hubungan pernikahan batal. Dengan begitu, bila keduanya melakukan hubungan badan, berarti zina," ujar dia.

 

Walau di depan orang lain masih tampak seperti pasangan harmonis, bila salah satunya ada yang murtad, Islam memandang keduanya bukan lagi suami-istri. Status fasakh dapat terjadi pula bila ternyata suatu pasangan masih sedarah serta sekandung. Ustaz Ishom menga takan, mungkin saat menikah mereka belum tahu kalau ternyata sedarah maka tidak dianggap zina karena belum tahu. Tetapi, ketika ditelusuri hingga saling tahu, maka itu sudah tergolong fasakh dan otomatis harus berpisah.

 

"Subhanallah, Islam begitu detail mengatur kehidupan rumah tangga. Jadi, untuk memastikan suami atau istri kita masih pasangan kita atau tidak, tanya diri kita dengan melihat masa lalu kita. Jangan sampai salah ambil keputusan," ujar Ustaz Ishom.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com