Pelantikan Anggota DPRD Rohul Terpilih akan Digelar 2 September

Rabu, 24 Juli 2019

RADARPEKANBARU.COM.Pelantikan anggota DPRD Rohul Terpilih periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2019. Jadwal pelantikan tersebut mengacu Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 161/3323/Otda, Tentang Usul Peresmian Anggota DPRD Hasil Pemilu Tahun 2019.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Rohul, Muhamad Zaki,  menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mendagri, pelantikan dilaksanakan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD kabupaten masa jabatan 2014-2019.

Namun berhubung Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Rohul periode 2014-2019 berkahir pada Hari Ahad tanggal 1 September 2019, maka pelantikan angota DPRD Rohul terpilih Kemungkinan dilaksanakan pada Senin 2 September 2019, mengacu terhadap SE Mendagri tersebut.

“Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD. Jika hari dan tanggal berkahirnya masa jabatan anggota DPRD lama bertepatan dengan hari libur maka pelantikan dilaksanakan pada hari berikutnya,” jelas Zaki membacakan Surat Edaran Mendagri tersebut.

Meski demikian, Lanjut Zaki, Pemkab Rohul bersama KPU akan terlebih dulu fokus mempersiapkan, memvalidasi dan memverivikasi berkas-berkas kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Peresmian Anggota DPRD Rohul terpilih dari gubernur Riau, sSebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.

“Proses validasi dan verivikasi berkas adminsitrasi usulan penerbitan SK Gubri ini nantinya akan diproses di bagian Tapem dan akan berkoordinasi dengan KPU serta anggota DPRD Rohul terpilih,” terangnya. Terkait persiapan berkas administrasi ini, Ketua KPU Rohul Elfendri ST MEng menegaskan, pihaknya akan segera mempersiapkan berkas-berkas administrasi untuk persyaratan Penerbitan SK pelantikan Anggota DPRD Rohul terpilih 2019-2024.

“Kita hanya diberikan waktu 7 hari untuk menyerahkan berkas-berkas adminsitrasi ini. Setelah pemberkasan selesai, maka KPU akan menyerahkan berkas tersebut kepada gubernur Riau melalui bupati Rokan Hulu, untuk diproses pelantikannya," cakapnya.(ckc()