Retribusi Menara 99 Islamic Center Disetor ke Bapenda Rohul

Sabtu, 22 Juni 2019

RADARPEKANBARU.COM.Pengelolaan Menara 99 Meter Masjid Agung Islamic Center Pasirpangaraian telah diserahterimakan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sejak 7 Agustus 2018.

Sejak dikelola oleh Disparbud Rokan Hulu, retribusi Menara 99 yang sebelumnya dikelola pihak Masjid Agung Islamic Center tidak bisa langsung dipakai pengelolaan masjid, namun disetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokan? Hulu, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Disparbud Rokan Hulu Drs. Yusmar M.Si, mengatakan retribusi Menara 99 Masjid Agung masuk kas daerah sesuai Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

"Maka demikian, Menara 99 Islamic Center terpisah pengelolaannya dengan Masjid Agung Islamic Center," ungkap Yusmar, Jumat (21/6/2019).

Sedangkan untuk Masjid Agung Islamic Center Pasirpangaraian, kata Yusmar, dikelola oleh Badan Pengelola Masjid Agung, berdasarkan SK Bupati.

"Sedangkan khusus Menara 99 Masjid Agung Islamic Center dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rokan Hulu, sesuai Peraturan Daerah," ungkapnya.

Yusmar mengaku retribusi Menara Islamic Center Pasirpangaraian tergolong retribusi kekayaan daerah. Seluruh hasil retribusi diserahkan ke daerah melalui Bapenda Rokan Hulu, tak bisa dipakai langsung untuk pengelolaan masjid.

Yusmar mengungkapkan retribusi Menara 99 pada 2018 dikumpulkan sekira Rp 201.500.000. Dan terhitung Januari samppai 17 Juni 2019, hasil retribusi dikumpulkan Disparbud Rokan Hulu sekira Rp 223.375.000.

"Seluruh hasil retribusi Menara 99 kita setor ke Bapenda sebagai sumber PAD Rokan Hulu. Untuk bisa mengecek kebenarannya dan dapat dikonfirmasi langsung ke pihak Bapenda," kata pria yang pernah menjabat Kabag Humas Setdakab dan Kepala Disdukcapil Rokan Hulu ini.

Meski pengelolaan Menara 99 Masjid Agung telah dikelola oleh Disparbud Rokan Hulu, namun untuk pemeliharaan menara dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu.

"Kita harapkan masyarakat bisa memahaminya, bahwa setiap PAD yang kita dapat dari restribusi Menara 99 Masjid Agung langsung kita transfer ke rekening Bapenda Rokan Hulu, sebagai sumber PAD Rokan Hulu," pungkas Yusmar.(rtc))