KPU Pekanbaru Proses Penggantian Syahril Usai Putusan MK

Rabu, 19 Juni 2019

RADARPEKANBARU.COM.Ketua PGRI Riau yang juga caleg terpilih dari PKS Pekanbaru, Syahril meninggal dunia, Selasa 18 Juni 2019 pagi. Syahril berhasil mendapatkan suara terbanyak dan menjadi calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Pekanbaru periode 2019/2024.

Ketua KPU Riau, Muhammad Ilham Yasir mengatakan KPU baru akan memproses penetapan kursi dan dan penetapan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka. Pleno terbuka ini akan dilakukan usai putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"KPU, khususnya KPU Kota Pekanbaru nantinya akan memprosesnya pada tahapan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka, lebih tepatnya setelah seluruh tahapan sengketa hasil di MK berakhir," terang Ilham kepada awak media, Selasa 18 Juni 2019.

Mekanisme penggantian Syahril merujuk ke pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018, pasal 1 mengatur bahwa penggantian calon terpilih dilakukan salah satunya apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

"Kemudian di ayat 3 diatur bahwa penggantinya adalah calon dari partai yang sama, yang mendapatkan perolehan suara terbanyak berikutnya," pungkas Ilham. (bpc)