KPK: Waspada Penipuan KPK Gadungan

Sabtu, 15 Juni 2019

RADARPEKANBARU.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada terhadap oknum penipuan yang mengaku sebagai petugas KPK gadungan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, saat ini para penipu melancarkan berbagai modus demi menjerat korbannya.

 

"Modus yang digunakan mirip dengan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK pada laporan Pengaduan KPK gadungan sebelumnya," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta.

 

Modus yang dilakukan, pertama, korban dihubungi oleh nomor telepon Public Switched Telephone Network (PSTN) atau yang biasa disebut jaringan telpon tetap. Namun beberapa diantaranya ada yang menggunakan nomor telepon genggam yang sebagian besar nomor 088XXX. Kedua, yang menjawab telepon tersebut adalah mesin yang menyampaikan ucapan 'selamat datang di layanan Pengaduan KPK'. Selanjutnya, penipu akan menyampaikan bahwa korban mendapat Surat Peringatan dari KPK, kemudian korban diarahkan untuk menekan tombol 0 atau angka tertentu.

 

Ketiga, pelapor berbicara oleh oknum, yang kemudian menanyakan nama dan nomor identitas. Kemudian disampaikan bahwa pelapor terindikasi pencucian uang karena ada dana sebesar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar di salah satu bank. Kemudian dikatakan, ada indikasi uang tersebut terkait dengan kasus korupsi. Kemudian pelapor seolah-olah dihubungkan ke kantor Polda tertentu. Bahkan, ada oknum lain yang berbicara dan mengaku petugas Polri yang bertugas di Polda tersebut.

 

Keempat, pelapor ditawarkan jasa untuk membantu agar dapat mengamankan hartanya dan tidak terkait dengan kasus di KPK. Pada tahapan ini pelapor akan dimintai nomor rekeningnya. Selain itu, sejak hari pertama kerja setelah cuti bersama Senin (10/6) hingga hari ini terdapat 37 orang yang menghubungi Call Center KPK 198 karena mereka dihubungi oleh pihak yang mengaku dari KPK. Sebagaian besar penelpon berlokasi di Jakarta.

 

Beberapa nomor HP yang menghubungi korban, diantaranya:

088152150543, 088824125486, 088500768632, 088176007253, 0215238850, 52221703, 62211101853, 0215239203, +601123026455, 0213056975, 0501491871, 021 5234790, 021 5236579, DLL

 

"KPK kembali mengingatkan pada masyarakat agar berhati-hati jika ada pihak-pihak yang mengaku KPK atau penegak hukum lainnya yang menyampaikan Informasi keliru dan menawarkan dapat mengurus sebuah perkara dengan imbalan tertentu. Jangan berikan data atau Informasi Pribadi anda dan segera klarifikasi dengan cara menghubungi Call Center KPK 198. Jika ada upaya penipuan atau pidana lebih lanjut, silakan langsung melaporkan pada kantor kepolisian terdekat," tutur Febri.(rep)