• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3600 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3587 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3559 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3641 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3574 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hukum Puasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Redaksi Radarpku

Rabu, 08 Mei 2019 10:22:04 WIB
Cetak
Hukum Puasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM -- Dalam hukum puasa, ketetapan hukum bagi perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Hal itu lantaran kaum pria tak mengalami siklus biologis seperti halnya perempuan. Sebut saja, menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya Fiqh al-Shiyam (diterjemahkan jadi Tirulah Puasa Nabi: Resep Ilahi agar Sehat Ruhani-Jasmani) menjelaskan hukum puasa Ramadhan bagi perempuan yang hamil dan menyusui.

 

Dia mengutip sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya Allah mencabut puasa dan separuh shalat dari musafir, dan mencabut puasa dari yang hamil dan menyusui." Dalil ini menjadi landasan para ulama untuk mengatakan, perempuan yang hamil dan menyusui berhak berbuka puasa kala siang hari Ramadhan.

 

Lantas, bagaimana setelah itu? Apakah mesti mengganti (qadha) puasa di hari luar Ramadhan? Atau membayar fidiah? Selanjutnya, pakar fikih kelahiran Mesir itu mengutip Ibn Katsir, yang membenarkan adanya beda pendapat di antara para ulama dalam kasus ini. "Di antara mereka (para ulama) ada yang berpendapat, keduanya (perempuan yang hamil dan menyusui --Red) berbuka puasa, membayar fidiah, dan meng-qadha.

 

Sebagian lain berpendapat, harus membayar fidiah saja, dan tidak mesti meng-qadha. Ada juga yang berpendapat, dia wajib meng-qadha dengan tidak membayar fidiah. Ada juga yang berpendapat, dia harus berbuka, tidak membayar fidiah, dan tidak mesti meng-qadha."

 

Fatwa Syekh al-Qardhawi

Bagaimanapun, ulama yang kini berusia 92 tahun itu memfatwakan, perempuan yang hamil dan menyusui pada bulan Ramadhan hanya diharuskan membayar fidiah tanpa meng-qadha. Pendapat ini mengikuti Ibn Umar dan Ibn Abbas. Diriwayatkan dari Ibn Abbas, dia memerintahkan anak perempuannya yang sedang hamil agar berbuka pada Ramadhan.

 

"Kamu sama seperti orang tua-renta yang tak mampu memikul beban puasa, maka berbukalah dan berilah makah setengah sha gandum kepada fakir miskin setiap hari."Ukuran 1 mud makanan pokok, yaitu kurang dari 1 kg beras atau 6 ons beras untuk satu hari yang ditinggalkan. Dalam hal ini, sasaran fidiah bisa satu orang atau lebih.

 

Hanya saja, Syekh Yusuf al-Qardhawi memberikan catatan. Khusus bagi perempuan yang menjaga jarak kehamilannya, maka lebih baik meng-qadha. Ini pun pendapat mayoritas ulama. "Demikian itu karena hukum dibangun di atas prinsip meringankan dan menghilangkan kesulitan yang berlebihan. Karenanya, jika kesulitan tidak ada, hukum pun tiada," tutur sang syekh. (rep)

 

 
 
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com