17 April 2019 Resmi Menjadi Hari Libur Nasional
RADARPEKANBARU.COM.Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019. Dimana keputusan presiden ini mengatur hari Pemilu 2019 sebagai hari libur nasional.
"Memutuskan, Menetapkan, Kesatu Menetapkan hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," demikian petikan keputusan tersebut, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 9 April 2019.
Presiden Jokowi sendiri telah mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya, sebelum pergi berlibur di tanggal 17 April nanti. Menurut presiden,
Pemilu ini telah menghabiskan triliunan anggaran negara, sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
"Jam delapan jam sembilan bisa pergi menyoblos dulu, baru jam 10 pergi liburannya," kata Jokowi. (bpc)
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
Radarpekanbaru.com – Wakil Bupati Siak Syamsurizal.
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
Radarpekanbaru.com — Pemerintah Kabupaten Siak ber.
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Mark.
4.127 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak Muncul di Sumsel
RADARPEKANBARU.COM - Jumlah titik panas (hotspot.
3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Tiga pesawat yang menuju Bandar.
Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
RADARPEKANBARU.COM - Jumlah titik panas (hotspot) di.








