17 April 2019 Resmi Menjadi Hari Libur Nasional
RADARPEKANBARU.COM.Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019. Dimana keputusan presiden ini mengatur hari Pemilu 2019 sebagai hari libur nasional.
"Memutuskan, Menetapkan, Kesatu Menetapkan hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," demikian petikan keputusan tersebut, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 9 April 2019.
Presiden Jokowi sendiri telah mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya, sebelum pergi berlibur di tanggal 17 April nanti. Menurut presiden,
Pemilu ini telah menghabiskan triliunan anggaran negara, sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
"Jam delapan jam sembilan bisa pergi menyoblos dulu, baru jam 10 pergi liburannya," kata Jokowi. (bpc)
Data Kemenhut, BRIN, dan KemenLH: Karhutla Riau 2026 Capai 15.477,9 Hektare
RADARPEKANBARU.COM - Luas kebakaran hutan dan lahan .
Pemko Pekanbaru Bentuk Tim, Fokus Tertibkan Gepeng, PKL dan Balap Liar
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Jadi Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Krimin.
Impor Riau Melonjak 140 Persen, BPS: Lonjakan Impor Riau Ditopang Barang Modal Bernilai Tinggi
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Pro.
Kesalahan Administrasi, Gaji 13 Tiga OPD Pemkab Kuansing Tak Cair
RADARPEKANBARU.COM - Kegembiraan ribuan aparat.
29 Warga di Pekanbaru Terjaring Buang Sampah Sembarangan
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup d.








