17 April 2019 Resmi Menjadi Hari Libur Nasional

Rabu, 10 April 2019

RADARPEKANBARU.COM.Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

 

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019. Dimana keputusan presiden ini mengatur hari Pemilu 2019 sebagai hari libur nasional.

 

"Memutuskan, Menetapkan, Kesatu Menetapkan hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," demikian petikan keputusan tersebut, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 9 April 2019.

 

Presiden Jokowi sendiri telah mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya, sebelum pergi berlibur di tanggal 17 April nanti. Menurut presiden,

 

Pemilu ini telah menghabiskan triliunan anggaran negara, sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

 

"Jam delapan jam sembilan bisa pergi menyoblos dulu, baru jam 10 pergi liburannya," kata Jokowi. (bpc)