PLN Buka Layanan di MPP, Wako: Semoga Layanan Terus Meningkat
RADARPEKANBARU.COM.Setelah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Pekanbaru dengan PT PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Walikota Pekanbaru, Firdaus, berharap perusahaan plat merah tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya yang hendak mengurus perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
“Kita berharap dengan adanya layanan PLN di MPP Kota Pekanbaru, tentunya ke depan akan ada peningkatan layanan bagi masyarakat. Selain tentunya memberikan kemudahan,” kata Firdaus, Jumat (5/4/2019). Di sisi lain, Senior Manager Niaga PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR), Busran La Bintang, mengatakan jika layanan yang diberikan PT PLN di MPP Pekanbaru sudah resmi beroperasi pada Maret 2019 lalu.
“Jadi ke depan masyarakat nantinya tidak perlu lagi datang ke kantor PLN jika hendak mengurus perizinan tambah daya atau pasang listrik baru. Dengan adanya layanan di MPP tentunya semakin mendekatkan PLN dengan pelanggan,” cakapnya. Ia melanjutkan, pihaknya akan segera menyiapkan SDM dan infrastruktur listrik untuk kepentingan masyarakat Kota Pekanbaru.
“Untuk itu, kami dari PT PLN sangat berterima kasih dengan Pemko Pekanbaru. Semoga MoU yang telah terjalin ini dapat terus disinergikan,” pungkasnya.(ckc)
Data Kemenhut, BRIN, dan KemenLH: Karhutla Riau 2026 Capai 15.477,9 Hektare
RADARPEKANBARU.COM - Luas kebakaran hutan dan lahan .
Pemko Pekanbaru Bentuk Tim, Fokus Tertibkan Gepeng, PKL dan Balap Liar
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Jadi Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Krimin.
Impor Riau Melonjak 140 Persen, BPS: Lonjakan Impor Riau Ditopang Barang Modal Bernilai Tinggi
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Pro.
Kesalahan Administrasi, Gaji 13 Tiga OPD Pemkab Kuansing Tak Cair
RADARPEKANBARU.COM - Kegembiraan ribuan aparat.
29 Warga di Pekanbaru Terjaring Buang Sampah Sembarangan
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup d.








