Bupati Bengkalis Tegaskan 252 CPNS Wajib Jalani Uji Coba

Jumat, 05 April 2019

RADARPEKANBARU.COM.Bupati Bengkalis Amril Mukminin secara tegas mengatakan, kepada 252 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bengkalis yang baru menerima Surat Keputusan (SK), wajib menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS. Masa percobaan selama sekurang-kurangnya 1 tahun dengan menunjukkan kinerja sebaik-baiknya.

 

Demikian pesan Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat penyerahan SK CPNS kepada 252 orang, Kamis (4/4/19) di Balai Kerapatan Srimahkota Bengkalis. Lanjut Amril, setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) dasar, akan dievaluasi dari segi kecakapan, sikap budi pekerti maupun persyaratan kesehatan.

 

Jika dipandang cakap dan semua persyaratan telah dipenuhi maka baru dapat diangkat menjadi PNS. Namun apabila yang terjadi sebaliknya maka ada kemungkinan tidak dapat diangkat atau bahkan bisa diberhentikan sebagai CPNS.

 

Selain itu, juga harus bersedia dan tidak ada alasan untuk menolak dalam hal penempatan karena berbagai hal dan janganlah terbesit untuk mengajukan pindah ke luar daerah.

 

Sesuai ketentuan Peraturan Menpan RB Nomor 36/2018, telah diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diberhentikan sebagai CPNS atau PNS.

 

"Oleh sebab itu, setelah menerima SK CPNS pada hari ini, saudara-saudara diminta untuk segera melapor dan melaksanakan tugas di tempat tugas sebagaimana tercantum di dalam SK pengangkatan saudara-saudara. Di manapun tempat tugas yang tercantum dalam surat keputusan yang saudara terima, adalah merupakan ketetapan yang harus dipatuhi," tutup Amril.

 

Penyerahan SK turut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) H. Bustami HY dan sejumlah Pejabat Tinggi Pratama ini, 252 orang CPNS tersebut merupakan formasi pelamar umum yang terdiri dari 130 orang tenaga guru, 94 orang tenaga kesehatan, 28 orang tenaga teknis, 1 orang kualifikasi pendidikan D3 lalu lintas angkutan jalan formasi pola pembibitan lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan serta pertemuan bersama 65 orang tenaga akuntansi di lingkungan Pemkab Bengkalis.***(rtc)