Tim Yustisi Kampar Segel Papan Reklame

Jumat, 29 Maret 2019

RADARPEKANBARU.COM.Diduga belum mengantongi, Tim Yustisi Pemkab Kampar melakukan penyegelan terhadap media reklame yang baru saja didirikan di Pasar Kampa, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Kamis (28/3/2019).

 

Penyegelan dilakukan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Kampar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar. Kepala Bidang Pengaduan dan Pengawasan Dinas PMPTSP, H Sawir Datuk Tandiko, mengatakan, penyegelan dilakukan atas laporan dari masyarakat.

 

"Kita dari Bidang Pengaduan dan Pengawasan DPMPTSP akan selalu komit dan bekerja untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin," ujar Sawir. Ia menghimbau masyarakat atau pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Apalagi media reklame ini terletak dekat dengan badan jalan.

 

"Apapun bentuk usahanya, Pemda Kampar melalui DPMPTSP Kabupaten Kampar akan selalu memberikan kemudahan pelayanan perizinan melalui sistim online dan OSS," terangnya.

 

"Dari sekian banyak media reklame, diduga masih ada yang tidak berizin. Kita akan melanjutkan penertiban ini," imbuh Sawir ketika ditanya mengenai kemungkinan masih adanya media reklame liar yang tidak memiliki izin.

 

Sebelumnya, Dinas Dinas PMPTSP juga telah melakukan pembongkaran terhadap media reklame yang tidak memiliki izin di Pasar Kuok dan Air Tiris.

 

"Di Kuok dan Air Tiris sudah dibongkar. Kalau di Kampa ini baru dibangun. Kita juga mencari pemiliknya (media reklame) karena pemiliknya tidak jelas," beber pria yang juga Pucuk Adat di Kenegarian Pulau Godang dan pengurus Lembaga Adat Kampar ini.

 

Upaya penertiban terhadap media reklame ini merupakan perintah Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto agar konsern terhadap upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). "Bupati konsern dengan ini dalam rangka meningkatkan PAD," ulasnya.(rtc)