24 Karton Rokok Ilegal asal Inhil Diamankan Bea Cukai

Selasa, 19 Februari 2019

foto hrc

RADARPEKANBARU.COM - Belum lama ini sedikitnya 24 karton berisikan rokok ilegal berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe B Madya Pebean B (KPPBC TMP B) Pekanbaru. Barang ilegal ini dibawa dua orang, namun satu diantaranya berhasil kabur.

Penangkapan rokok merk Luffman ini terjadi di daerah Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Pelalawan. Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, rokok tanpa cukai ini dibawa dari Kabupaten Inhil menuju Kota Pekanbaru. 

Humas Bea dan Cukai Kota Pekanbaru, Age Ariyani membenarkan penangkapan terhadap rokok ilegal tersebut. Sopir mobil berhasil kabur saat aksi penangkapan itu.

"Asal rokok Luffman ini dari Kabupaten Inhil tujuan Kota Pekanbaru. Ditangkap di daerah Lintas Sumatera, Sorek Kabupaten Pelalawan," ungkap Age, Selasa (19/2/2019) siang.

Age memaparkan, penangkapan diawali informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku membawa rokok ilegal menuju Kota Pekanbaru dari Kabupaten Inhil. Melalui jalur darat, pelaku mengendarai mobil membawa rokok sampai tujuan.

"Belum sampai tujuan, kita menemukan pelaku dan mengejar target yang disebutkan dalam laporan tersebut tepat di Sorek. Panik, setelah diketahui petugas, mobil tergelincir dan berhenti di pinggir hutan. Sopir kabur meninggalkan rekannya seorang diri di dalam mobil," terang Age. 

Dalam mobil itu, kata Age, ada dua orang, diantaranya sopir yang berhasil kabur, sementara kernetnya inisila SA (41) tinggal di dalam mobil bersama dengan barang bukti rokok ilegal merk Luffman. Total jumlah rokok ada 24 kardus berisi 50 slop.

"Satu seorang pelaku beserta barang bukti rokok ilegal merk Luffman yang jumlah batangnya mencapai 240.000 telah dilakukan penyegelan. Kasus ini masih dilakukan proses penelitian lebih lanjut," singkat Age. (hrc)