Diduga Sebar Fitnah Saat Debat, Jokowi Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu
"Yang beliau (Jokowi) sampaikan itu lebih kepada menyerang pribadi," katanya usai melapor di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/2). Dijelaskan Djamaluddin, tanah yang dikuasai Prabowo bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), dengan kata lain, tanah tersebut masih sepenuhnya milik negara.
Selain hal itu, dia juga meluruskan bahwa HGU ratusan ribu hektare tanah itu bukan terdaftar atas nama Prabowo, melainkan atas nama perusahaan. Atas alasan itu, dia menuding apa yang disampaikan Jokowi sebagai fitnah dan telah melanggar Pasal 280 (ayat 1) huruf c UU 7/2017 tentang Pemilu. "Intinya adalah bahwa dugaan fitnah atau kebohongan capres 01," rekannya.
Bawaslu telah menerima laporan ini dan teregister dengan nomor: 18/ LP/ PP/ RI/ 00.00/ II/ 2019. Dalam laporannya, Djamaluddin melampirkan bukti berupa pemberitaan di beberapa media dan video debat capres yang berlangsung di Hotel Sultan kemarin. (rmol)
Prabowo Beri Tenggat 1 Bulan untuk Benahi Tata Kelola Program MBG
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto membe.
Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
RADARPEKANBARU.COM - Pertemuan tertutup Presiden Pra.
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) meng.








