Kanal

IPMP Minta Kontraktor Yang Tidak Becus Untuk Di Denda

RADARPEKANBARU.COM - Mangkraknya pekerjaan yang dilakukan pihak kontraktor yang mengerjakan tiga tender yang bernilai milyaran rupiah mendapatkan  kecaman dari organisasi Ikatan Pemuda Milinial Pelalawan ( IPMP), Jum'at (14/12).

Di sampaikan oleh Oki Saputra, sekretaris umum IPMP kepada media mengatakan dirinya meminta pihak kontraktor bertanggung jawab terhadap persoalan mangkraknya proyek pemerintah tersebut.

"Inikan proyek pemda Pelalawan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, namun karena persoalan ini pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu, sudah tidak becus ini pemenang tender" Geram Oki.

Oki melanjutkan bahwa perusahaan yang tidak bisa mengerjakan kontrak sampai selesai harus diberikan denda.

"Kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah daerah harus didenda jika tidak mampu menyelesaikan proyek itu hingga berakhirnya kontrak pekerjaan sesuai  dengan  Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 120 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" Tutup Oki

Seperti yang di muat di media online www.riaudetil.com yang terbit tanggal Kamis 13 Desember 2018 dengan judul " Dari 7 Paket Kritis Pemkab Pelalawan Tahun Anggaran 2018, 3 Paket Dipastikan Tidak Selesai".

Tiga paket yang tidak selesai yang dimaksud tersebut menurut Tengku Zulfan Kepala Bagian Program Pembangunan Setda Pelalawan adalah  Pembangunan Instalasi Rawat Inap Terhadap RSUD Selasih (DAK-Penugasan) yang progresnya hanya 48 persen dengan nilai kontrak 10 milyar, Pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Kecamatan Ukui (DAK) dengan progress pekerjaan 31 persen dengan nilai kontrak 1,5 Milyar, dan Rahab gedung DPRD Pelalawan dengan nilai kobtrak Rp. 3,5 milyar. (Rilis)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER