Kanal

Bersama Masyarakat, Polres Pelalawan Deklarasikan Anti Hoax

RADARPEKANBARU.COM.Dalam rangka mencegah beredar berita Hoax di Media Sosial (Medsos) Polres Pelalawan menggelar deklarasi anti hoax, hate speech ( Ujaran Kebencian) dan isu sara bertempat di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, yang diikuti seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pelalawan,Jum'at (9/3/18).

 

Dari pantauan awak media dilokasi acara, aula dipenuhi oleh komponen masyarakat dari berbagai lembaga, instansi ,LAM,organisasi profesi, paguyuban, organisasi kepemudaan, sosial dan masyarakat,tomas,toga dan lainnya. Komponen masyarakat begitu antusias mengikuti acara deklarasi anti hoax, hate speech dan isu sara yang digelar polres Pelalawan tersebut.

 

Kapolres Pelalawan AKBP. Kaswandi Irwan,SIK dalam sambutan pembuka acara deklarasi menyampaikan bahwa maraknya informasi dan berita yang beredar di media sosial yang cenderung mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dibutuhkan sikap dan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menangkis seluruh informasi hoax, ujaran kebencian dan sara yang akan memecah belah NKRI.

 

" Banyaknya berita dan informasi yang beredar bahwa telah terjadi penyerangan para ulama, namun setelah dicek dan ditindaklanjuti hanya 4 kejadian saja. Tentu ini akan menimbulkan kecemasan ditengah - tengah masyarakat. Bapak Kapolri dengan tegas menyampaikan tidak ada ancaman yang sasarannya kepada para ulama.Polri bersama lapisan masyarakat siap menjaga para ulama dan menciptakan situasi yang kondusif terkhusus di Kabupaten Pelalawan," ucapnya.

 

Kapolres juga menyampaikan sangsi pidana bagi pelaku penyebar berita Hoax dan Hate Speech yang diatur dalam Undang- Undang No.11 tahun 2008 tentang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ), dimana tim cyber crime Polri sudah menindak beberapa pelaku hoax dibeberapa wilayah NKRI.

 

" Bagi penyebar hoax dan Hate Speech dapat dijerat Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100.000.000 ,- ," ungkapnya.

 

" Polri akan bekerja secara profesional, untuk itu mohon dukungan dan doa dari seluruh lapisan masyarakat dalam menindak para pelaku hoax ini " tambahnya. Sementara itu perwakilan Dandim 0313 /KPR Letkol Inf Beny Setiyanto yang diwakili Perwira penghubung ( Pabung ) Mayor inf Untung Kuswanto menyampaikan TNI mendukung langkah Kepolisian dalam mendeklarasi anti hoax,hate speech dan isu sara ditengah - tengah masyarakat.

 

Sekda Pelalawan H.Tengku Mukhlis, M. Si dalam sambutannya menyampaikan munculnya kata hoax. Lalu bagaimana istilah "hoax" menjadi populer? Hal ini bermula sejak pemutaran film The Hoax yang dibintangi Richard gere pada 2006 lalu. Film yang disutradarai Lasse Hallstrom yang skenarionya ditulis oleh William Wheeler ini diangkat dari sebuah buku yang berjudul sama karya Clifford Irving.

 

Namun walaupun diadaptasi dari buku Irving, cerita filmnya justru banyak mengalami perubahan sehingga versi filmnya tidak mirip sama sekali dengan buku. Karena kepopuleran film ini, akhirnya banyak orang yang kemudian latah menggunakannya untuk menggambarkan suatu kebohongan.

 

Nah semakin lama penggunaan kata "hoax" menjadi populer dan menyebar ke seluruh belahan bumi, termasuk Indonesia. " Pemerintah Kabupaten Pelalawan tentunya berharap dengan deklarasi ini seluruh komponen masyarakat bertanggung jawab bersama sama menangkis berita dan informasi hoax, " terangnya. H. Fadel Harahap Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Pelalawan juga menyampaikan dukungan serta berharap Kabupaten Pelalawan yang multi etnis dan agama dapat terus bersatu menangkis hoax yang memecah belah persatuan.

 

Dipenghujung acara, Ketua PWI Pelalawan Asnol Mubarack, M. SI memimpin pembacaan deklarasi yang di ikuti oleh para peserta dan adapun isi dari deklarasi tersebut yaitu menolak seluruh berita hoax,menolak isu sara yang akan memecah belah NKRI dan santun dalam menggunakan internet atau medsos. Seusai pembacaan deklarasi acara dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh Kapolres Pelalawan, Sekda Kab.Pelalawan, Pabung dan di ikuti oleh masing - masing perwakilan komponen masyarakat.***(rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER