Kanal

Kepala Dinas PU Riau, SF Hariyanto Kapan?

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Syafril Tamun. Dia jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan Danau Kebun Nopi di Kuantan Singingi (Kuansing) senilai Rp15,7 miliar.

Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rahmad Lubis mengatakan,
Syafril dimintai keterangan karena pada pelaksanana proyek tahun 2011 lalu menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Syafril datang ke Kejati sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (18/11). Dia langsung ke ruang penyidik Maesner Manalu SH untuk melakukan pemeriksaan. "Kita panggil sebagai saksi. Ini merupakan panggilan pertama terhadap bersangkutan," ujar Rahmat .

Dalam kasus ini, kata Rahmat, pihaknya baru memeriksa Syafril. Namun, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Dinas PU Riau lainnya.. "Sejauh ini, belum ada tersangka. Kasus masih penyelidikan," tuturnya.

Disinggung kapan Kepala Dinas PU Riau, SF Hariyanto diperiksa, Rahmad belum mau mengungkapkannya. "Kita lihat saja nanti. Pastinya, sejumlah pejabat PU akan kita panggil untuk dimintai keterangannya," tutur Rahmat.

Proyek dianggarkan dari APBD Riau pada tahun 2011 silam. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian proyek mencapai miliaran rupiah. (raz/hrc)

Editor : Ramli
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER