Kanal

Pro Kontra Regulasi Gambut, APHI Riau Surati Presiden Jokowi

RADARPEKANBARU.COM - Terancam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo.
 
Isinya mengenai kekhawatiran APHI atas dampak yang ditimbulkan Permen Gambut terhadap kelangsungan industri hutan tanaman industri mereka. Juga dampaknya bagi ekonomi dan sosial di Riau.
 
Melalui surat Nomor 031/APHI-Riau/V/2017 pada 8 Mei 2017 itu, APHI menjabarkan bahwa sesuai aturan teknis PermenLHK No.17/2017 tentang Pembanggunan Hutan Tanaman Industri (HTI), mengharuskan pemegang izin HTI merencanakan kembali penataan ruang areal gambut dalam wilayah kerjanya dengan perbubahan Rencana Kerja Usaha (RKU).
 
Perubahan itu adalah hasil dari tumpang susun Peta Fungsi Ekosistem Gambut dengan Peta RKU yang menhgasilkan perubahan dilapangan secara keseluruhan berimplikasi pada berkurangnya areal budidaya untuk tanaman pokok dan tanaman kehidupan, untuk menjadi kawasan lindung.
 
Dengan begitu, dari 526.070 hektare (Ha) areal HTI yang sudah ditanami di Riau, berdasarkan regulasi yang baru ada 398.216 Ha akan berubah menjadi fungsi lindung.
 
"Artinya ada 76 persen dari total HTI yang sudah ditanami akan menjadi fungsi lindung, bisa panen satu daur saja namun tidak boleh ditanami lagi. Berarti, hanya sisa 127.854 hektare atau 24 persen saja," kata Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon di Pekanbaru, Kamis (11/5/2017).(ro)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER