Kanal

Woro Supartinah: Masyarakat Bantan Terancam Dikriminalisasi

RADARPEKANBARU.COM-Kehadiran PT Rimba Rokan Lestari (RRL) ditengah tengah Masyarakat Bantan Kabupaten Bengkalis menjadi momok menakutkan bagi mereka.

Pasalnya, lahan pertanian dan perkebunan masyarakat Bantan yang notabene nya menjadi sumber penghidupan masyarakat masuk dalam konsesi PT RRL dengan HPH HTI seluas 14.875 ha tersebut.

"Masyarakat terancam dikriminalisasi karena desa mereka berada dalam kawasan Hutan Produksi menurut Draft RTRWP Riau 2015-2030 yang akan disahkan oleh DPRD Provinsi Riau" pungkas Kordinator Jikalahari, Woro Supartina dalam Siaran Pers nya Senin, 30 Januari 2017 di Pekanbaru.

Draft RTRWP Riau sangat tidak memperhatikan besarnya konflik antara masyarakat dengan PT RRL. Bahkan, pemukiman masyarakat yang berada dalam kawasan hutan tidak masuk dalam usulan Holding Zone dalam Draft RTRWP Riau.
"Seharusnya kawasan PT RRL izinnya dicabut dan dimasukan dalam Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS) dan pemukiman dikeluarkan dari kawasan hutan" sambung Woro.

Jikalahari menemukan kebakaran gambut dan hutan didalam konsesi PT RRL pada 2015, lalu pada 10 April 2016 Jikalahari kembali menemukan areal PT RRL terbakar lebih dari 800 ha.

Hasil Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan DPRD Provinsi Riau tahun 2015 menemukan potensi kerugian negara mencapai 5,6 Milyar akibat pajak yang tidak dibayarkan perusahaan (PPh Badan tahun 2010-2014).
"Sejak diberikan izin pada 1998, perusahaan tidak pernah beroperasi mengakibatkan tidak ada penerimaan pada PNPB sektor Kehutanan (PSDH-DR). Artinya, negara telah dirugikan oleh PT RRL dan harusnya KLHK segera mencabut izin PT RRL" tukas Woro. (Erik)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER