Kanal

Pakar Hukum Pidana,Dr Muhammad Nurul Huda SH.MH Resmi Sebagai Kuasa Hukum Johar Firdaus

RADARPEKANBARU.COM-Pengacara Peradi yang juga Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau , Dr. Muhammad Nurul Huda SH.MH resmi sebagai kuasa hukum Johar Firdaus tersangka dugaan suap pengesahan APBD 2015.

Doktor alumni Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini terpantau Radar sudah masuk minggu kedua mendampingi klien mantan ketua DPRD Riau Johar Firduas dalam sidang tipikor KPK di Pekanbaru.

Johar Firdus dalam kesempatan wawancaranya kepada Radar Pekanbaru beberapa waktu yang lalu mengakui bahwa memang Dr. Muhammad Nurul Huda SH.MH sengaja dipilih agar mudah berkonsultasi hukum langsung kepada pakarnya.

"Saya butuh penasehat sekelas pakar hukum yang juga berlatar belakang dosen agar mudah nyambung jika berdiskusi, mengingat saya juga mantan seorang dosen" kata Johar.

Menurut Johar, dirinya akan merasa lebih nyaman jika berdiskusi hukum dengan penasehat hukum yang bisa menjelaskan secara akademis pasal-perpasal yang disangkakan kepadanya.

"Kehadiran Nurul Huda mudah-mudahan bisa membantu saya" tutur Johar.

Sampai berita ini dimuat Dr. Muhammad Nurul Huda SH.MH belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus kepada awak media.

Pengacara Razman Nasution Mundur Dampingi Johar dan Suparman

Kabar mengejutkan datang dari pengacara Razman Arif Nasution, SH. Ia menyatakan mundur sebagai salah seorang kuasa hukum Suparman dan Johar Firdaus, dua mantan Ketua DPRD Riau yang tersangkut perkara dugaan korupsi.

Razman Arif Nasution SH, salah satu tim kuasa hukum yang mendampingi dua terdakwa suap Pengesahan RAPBD Riau, Johar Firdaus dan Suparman SH. langsung menyatakan mundur dan mencabut kuasa sebagai selaku kuasa hukum yang mendampingi Johar Firdaus dan Suparman.

Langkah mundur yang diambil Razman saat sidang berlangsung itu dikarenakan ketidakpuasannya kepada jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tak kooporatif dan bersifat intervesi.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (29/11/16) itu, Razman langsung menyampaikan dalam ruang sidang jika dirinya mencabut kuasa pendampingi kliennya.

"Mohon maaf Yang Mulia Hakim, mulai saat ini dan untuk selanjutnya, saya tidak bisa mendampingi klien saya di persidangan. Dan perlu saya sampaikan, ataukah saya pengacara atau Yang Mulia Hakim ataupun Jaksa KPK, jika ingin menegakkan hukum, jangan sekali-kali menyesatkan orang," kata Razman lantang sembari meninggalkan ruang sidang.

Di luar ruang sidang kepada sejumlah awak media Razman mengatakan jika dirinya sangat kecewa dengan sikap jaksa KPK yang dinilainya terlalu mengintervesi suatu perkara.

"Berdasarkan pengatan saya dan cerita yang berkembang di luar, setiap klien saya yang berhadapan KPK atau yang berhubungan dengan KPK, terkesan adanya intervensi. Bahkan pada kasus ini (perkara Johar dsn Suparman) terkesan ada kejanggalan dalam penyidikan. Semestinya perkara ini berkasnya harus split (terpisah), kenapa malah dijadikan satu berkas," terangnya.

Selain itu lanjutnya, "Jika KPK benar-benar tegakkan hukum, mari sama-sama cari kebenaran, mari kita cari pembuktian yang benar," kata Razman lagi sembari berlalu meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kendati Razman Arif Nasution mundur sebagai kuasa hukum mendampingi Johar Firdaus dan Suparman, persidangan tetap dilanjutkan mendengarkan kesaksian saksi saksi.(radarpku/rtc)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER