Kanal

Akhirnya Perda Penanggulangan Kawasan Kumuh Mendapatkan Persetujuan DPRD Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemungkiman kumuh menjadi Perda.

"Semua anggota sudah setuju Ranperda peningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemungkiman kumuh menjadi Perda," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga, di Pekanbaru, Senin (21/11)

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna laporan panitia khusus (Pansus) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Sementara juru bicara pansus, Ruslan Tarigan menyampaikan, ranperda ini merupakan syarat untuk digelarnya program KotaKu yang juga merupakan program dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI.

Dengan program 100, 0, 100 yang artinya, 100 persen penggunaan air bersih, 0 persen bebas dari kawasan kumuh, dan 100 persen pengelolaan sampah dengan target hingga tahun 2020, yang meliputi pengelolaan sampah, manusia, drainase, rehat rumah layak huni, dan air bersih.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dedi Gusriadi usai acara mengatakan, Perda tersebut merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap daerah untuk mengatasi permasalahan perumahan dan pemukiman kumuh di tiap-tiap daerah.

Untuk Kota Pekanbaru sudah ditetapkan dengan SK walikota luasan kawasan kumuh dan perumahan kumuh.

"Daerah kumuh di Pekanbaru seluas  113,56  hektare, terdiri dari 19 kecamatan. Persyaratan luas daerah atau wilayah terhadap pencegahan rumah kumuh ini dibagi tiga, yaitu di bawah lima hektare menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, 5-10 hektare menjadi kewenangan provinsi, dan di atas 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," katanya menambahkan.

Dedi menyampaikan pengentasan kawasan kumuh di wilayah setempat itu dilakukan dengan program Kotaku. Dimana dengan memberdayakan masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut.

"Yang bekerja itu masyarakat tempatan, mereka yang merencanakan, melaksanakan dan mengawasi, pemerintah hanya mengelontorkan dana," terangnya.

Ditanyai perbandingan kawasan kumuh ini dengan kota lain, Dedi meyakini ibu kota Provinsi Riau itu masih terbilang kecil dibandingkan Medan dan Jawa.

Karena ia menyebutkan kota setempat masih 30 persen wilayahnya yang dikembangkan dan terbangun.  

"Kota kita baru terbangun 30 persen, yang kumuh itu letaknya di kota lama," katanya menambahkan. (*)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER