RADARPEKANBARU.COM- Kejati Riau menahan seorang pengusaha terkait kasus penggelapan cukai rokok dan miras. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan Rp 300 juta.
Demikian disampaikan Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta kepada wartawan, Kamis (14/7/2016). Dia menjelaskan tersangka adalah warga Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Pianto Ajali alias Asiong.
"Tersangka hari ini kita lakukan penahanan ke Rutan di Pekanbaru. Kasus penggelapan cukai ini merupakan pelimpahan dari Kantor Bea dan Cukai Riau-Sumbar," kata Sugeng.
Dalam berkas perkara dari BC Riau-Sumbar, kata Sugeng, diketahui tersangka Asiong pada Mei 2016 dengan mobil pikap membawa ratusan botol miras dan rokok.
"Ketika dilakukan pemeriksaan pihak BC, diketahui rokok dan miras tersebut tanpa cukai. Dari sana tersangka ditahan pihak bea cukai," kata Sugeng.
Masih menurut Sugeng, rokok dan miras yang dimiliki tersangka telah merugikan pemasukan negara dari cukai sebesar Rp 300 juta. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 56 UURI No 39 2007.
"Dalam waktu dekat nanti, berkas penggelapan cukai ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan," tutup Sugeng. (radarpku)