Kanal

Baru 105 Restoran di Pekanbaru Minta Izin Buka Selama Ramadan

RADARPEKANBARU.COM- Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyatakan hanya 105 rumah makan/restoran non muslim di wilayah setempat yang boleh beroperasi saat siang hari di bulan Ramadhan.
        
"Karena baru 105 yang mengurus izin," kata Kepala BPTPM Pekanbaru M Jamil di Pekanbaru.
        
Di luar itu sebut M Jamil, akan ditertibkan jika kedapatan buka dan beroperasional saat siang hari.
        
"Kami miliki tim yang berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan kroscek lapangan," katanya.
        
Menurut dia, jumlah pengurusan tersebut meningkat tajam hanya dalam lima hari Ramadhan.
        
"Ini baru lima hari sudah ratusan, belum lagi pertengahan," tegasnya.
        
Ia menyebutkan masih akan terus membuka kesempatan bagi yang akan mengurus izin selama membutuhkan.
        
Bahkan diprediksi jumlah ini akan terus mengalami peningkatan hingga 130 izin.
        
"Kami prediksi jumlahnya akan terus bertambah, apalagi inikan masih puasa hari kelima," ucapnya.
        
Ia mengatakan jumlah izin tahun lalu yang masuk mencapai 150.
        
"Kami  minta kepada pemilik rumah makan non muslim yang belum mengurus izin oprasionalnya agar segera mengurusnya. Karena nanti kita akan melakukan razia bersama Satpol PP, jadi jangan salahkan kami kalau nanti kami ambil tindakan di lapangan," katanya lagi.
        
Ia menambahkan, untuk mengurus izin operasional rumah makan non muslim ini tidak akan dipungut biaya.  
   
"Yang penting taat bayar retribusi, izin usahanya hidup dan taat aturan, itu saja. Tidak pakai biaya, kita gratiskan," katanya.
        
BPTPM juga menyediakan layanan mobil keliling, memudahkan pemilik usaha mengurus izin.
        
"Tidak perlu susah-susah datang ke kantor BPT-PM. Pemilik usaha bisa mengurus izinya di mobil pelayanan keliling milik BPT-PM Kota Pekanbaru," tambahnya.
        
Selanjutnya, bagi pemilik usaha yang sudah mengurus izin oprasional rumah makan dan kedai kopi non muslim diminta untuk memasang spanduk ukuran 1x4 meter. Spanduk tersebut mencantumkan rumah makan non muslim.
        
"Akan ada sticker khusus kepada mereka yang sudah mengurus izinya. Dan khusus spanduk disiapkan oleh pemilik usahanya masing-masing," katanya.(ANT)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER