Kanal

Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bansos

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis. Heru merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi," katanya, Senin (2/5/2016) siang.

Menurut Guntur, penetapan politisi PAN itu dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti cukup. Dia diduga secara bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya menyebabkan kerugian negara Rp32 miliar.

"Sebelum penetapan tersangka baru ini, juga sudah diperiksa sejumlah saksi, keterangan ahli dari Departemen Dalam Negeri, audit BPKP dan surat-surat lain yang menjadi bukti," kata Guntur.

Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (radarpku / F.Riau)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER