Kanal

Dispenda Pekanbaru Beri Potongan 105.000 Wajib Pajak dari Keluarga Miskin

RADARPEKANBARU.COM- Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memberikan keringanan dan potongan pajak bagi 105.000 Wajib Pajak (WP) yang berasal dari keluarga kurang mampu setempat terhitung tahun 2016.

"Mengingat kondisi ekonomi yang sulit saat ini, jadi pemerintah memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan bagi 105.000 keluarga miskin di Pekanbaru," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pekanbaru, Yuliasman, di Pekanbariu, Jumat (22/4).

Insentif pajak ini disajikan dalam bentuk potongan berbagai besaran pembayaran hingga gratis sesuai dengan kelas dan standar kemampuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (pemko).

Tujuannya agar membantu kehidupan masyarakat miskin tidak lebih terpuruk lagi, dengan mendapat keringanan bahkan tidak membayarkan pajak atas bangunan tempat tinggal mereka.

"Pemberian itu sudah diberlakukan sejak tahun lalu," tuturnya.

Yuliasman menjelaskan ada tiga jenis insentif pajak yang diberikan pemko.

Masih sambung dia, ditahun lalu besaran insentif  yang diberikan ada yang mendapat potongan pajak 60 persen, 50 persen dan 40 persen. Sementara tahun 2016 ini klasifikasinya berubah.

Tahun ini dari 105.000 WP ada yang diberi potongan100 persen alias gratis, ada yang 50 persen dan ada yang 40 persen.

Ia merinci, bagi keluarga kurang mampu memiliki nilai pajak bumi dan bangunan di bawah Rp100 ribu akan mendapat potongan 100 persen alias gratis.  Kalau PBBnya di atas Rp100 ribu sampai Rp1 juta hanya dikenai wajib bayar pajak 50 persen, sementara PBB di atas Rp1 juta mendapat potongan 40 persen dari nilai sebenarnya

"Jadi makin tinggi nilai PBB nya makin kecil potongannya," ucapnya lagi.

Masih menurut Yuliasman, walau masyarakat kurang mampu tidak membayarkan PBB tetapi, untuk tertip administrasi, Pemko tetap mengirimi mereka Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"SPPT tetap kami berikan sebagai administrasi tapi mereka tidak perlu membayar. Tetapi untuk wajib pajak baru, mereka tetap harus mendaftar administrasi," tambahnya.

Selain memberikan keringanan bagi keluarga kkurang mampu ternyata cara ini dinilai pemko untuk merangsang kepatuhan WP dalam membayarkan pajak.

Karena semakin sadar WP memayarkan pajak maka penerimaan disektor ini diharapkan meningkat tiap tahunnya. Sehingga biaya pembangunan bisa dipenuhi.

"Ini juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak," tambahnya. (ant)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER