Kanal

Jaksa Agung Mulai Eksekusi Paksa Yayasan Supersemar

RADARPEKANBARU.COM-Yayasan Supersemar bersikukuh tidak akan mengembalikan uang yang diselewengkannya. Menurut putusan MA, dana yang diselewengkan mencapai Rp 4 triliun lebih.

Guna melaksanakan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengeluarkan tiga kali peringatan ke Yayasan Supersemar. Tapi hingga Kamis (28/1) kemarin, belum ada tanda-tanda dari yayasan akan mengembalikan dana itu.

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung yang diberi kuasa oleh negara dan pemerintah mulai melaksanakan tahapan eksekusi paksa. Tahap pertama adalah menginventaris harta yayasan bentukan Soeharto itu yang masih tersisa.

"Ya nanti disampaikan. Kejaksaan sudah melakukan. Sejauh yang ditemukan sudah ada," kata Jaksa Agung Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (29/1/2016).

Presiden Soeharto membentuk yayasan tersebut pada 1974 dan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua umum yayasan. Sebagai presiden, Soeharto lalu memerintahkan sebagian laba bank pelat merah digelontorkan ke Yayasan Supersemar. Namun dana tersebut diselewengkan bukan untuk kepentingan pendidikan, tetapi malah untuk kepentingan bisnis.

Setelah Soeharto tumbang, yayasan lalu dihukum mengembalikan dana tersebut. Dalam putusan MA, dana tersebut mengalir ke 7 entitas bisnis dengan nilai mencapai Rp 4, triliun.

"Tapi dalam hal apakah (penelusuran) ini memenuhi Rp 4,4 triliun tentu kita harus lakukan perhitungan lagi," cetus Prasetyo. (dtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER