Kanal

Hakim MA Ini Tolak Pencabutan Hak Politik Rusli Zainal Bekas Gubernur Riau

Jakarta, (Radarpekanbaru.com)- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada Gubernur Riau, Rusli Zainal, selama 14 tahun penjara. Selain itu hak politik Rusli juga dicabut. Ternyata vonis itu tidak bulat, seorang anggota majelis kasasi menolak pencabutan politik itu.

Rusli diadili dalam kasus korupsi PON dan perizinan kehutanan oleh ketua majelis kasasi hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim ad hoc Krisna Harahap dan hakim ad hoc Prof Dr M Askin. Dalam vonis ini, M Askin mengajukan dissenting opinion.

"Hal yang perlu diperhatikan dalam menjatuhkan hukuman sejalan dengan langkah progresif untuk menegakkan hukum dan keadilan, hendaknya tidak dilandasi dengan rasa benci, balas dendam, atau sentimen, melainkan dilakukan atas kecerdasan moral, intelektual dan emosional yang dapat memberikan pencerahan rohani dan mempercepat kohesi sosial tata pergaulan masyarakat," kata M Askin dalam putusan yang dilansir website MA, Rabu (23/9/2015).

Selain itu, M Askin juga tidak setuju dengan hukuman 14 tahun penjara dan lebih sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yaitu selama 10 tahun penjara. M Askin merupakan guru besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang menjadi hakim ad hoc sejak 27 Oktober 2010.

"Hukuman yang adil diterapkan kepada terdakwa pada hakikatnya adalah kewenangan judex factie (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi-red)," ujar M Askin dalam vonis yang diketok pada 17 November 2014 lalu.

Rusli dinilai terbukti korupsi yaitu menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan yang merugikan negara Rp 265 miliar. Rusli juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus Pekan Olahraga Nasional dengan memberi uang kepada sejumlah anggota DPRD sebesar Rp 900 juta. Rusli juga menerima uang Rp 500 juta dari kontraktor pembangunan venue PON.
(asp/dtk)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER