Kanal

FITRA Akan Laporkan Partai Golkar Riau, PAN dan PPP Ke Pengadilan

RADARPEKANBARU.COM- Forum Indonesia Untuk Transparansi Riau menyatakan akan melaporkan tiga partai politik pengurus daerah setempat, yakni Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan ke pengadilan jika tidak juga mematuhi putusan Komisi Informasi terkait permintaan laporan keuangan.

"Kita sudah surati, ini yang sudah yang kedua. Kalau tidak juga kita lanjutkan tahap berikutnya yaitu dilanjutkan ke pengadilan," kata Peneliti Fitra Riau, Triono Hadi saat diskusi publik Potret Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik Provinsi Riau di Pekanbaru, Senin.

Dikatakannya proses pengadilan itu akan melakukan pemanggilan terhadap tiga partai itu. Setelah itu jika diterima, pengadilan akan megeksekusi kuputusan KI dan penjemputan paksa dokumen-dokumen yang diminta.

Sebelumnya Fitra Riau melakukan permintaan data keuangan 10 partai yang mendapatkan kursi di DPRD Riau karena dianggap badan publik yang bisa diakses. Pada awalnya dari keseluruhannya, hanya Partai Kebangkitan Bangsa yang memenuhi permintaan tersebut meskipun dinilai tidak lengkap.

Kemudian sembilan lainnya Golkar, PAN, PPP, Partai Demokrat, Nasdem, PDIP, Gerindra, Hanura, dan PKS digugat ke KI Riau. Hasilnya selain Golkar, PAN, dan PPP  bersedia memberikan namun Demokrat dan PKS ingkar janji.

Semantara itu, tiga parpol yang akan dilaporkan belum memberikan dokumen bahkan tidak hadir pada sidang KI Riau. Semua proses tersebut, kata Triono, memakan waktu Mei hingga September.

Fitra memintai laporan keuangan partai berdasarkan Undang-Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 ayat 3 yang menyebutkan Badan Publik adalah eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber  dari APBN/D dan atau sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.

"Parpol di daerah menerima APBD berdasarkan jumlah kursinya di DPRD," ulasnya.

Selain itu juga UU no. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 37 mengatakan pengurus partai politik di setiap tingkatan organisasi menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran berkenan berakhir.

"Pasal 39 Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 terbuka untuk diketahui masyarakat," jelasnya.(ant)
 
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER