Kanal

Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Ringkus Pelaku Pemerkosaan di Hotel Sabrina

RADARPEKANBARU.COM - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus Heri Ismayudi alias Yudi, tersangka pemerkosaan terhadap Juni Sarah (16) yang dilakukan di hotel Sabrina, Jalan Tuanku Tambusai. Yudi ditangkap dikediamannya, Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Tampan, Senin (31/8/2015) dini hari.

Tersangka Yudi diringkus tanpa perlawanan. Dihadapan penyidik, karyawan disalah satu toko ini mengaku nekat memperkosa korban karena tepicu hawa nafsu. Menurutnya, korban memang akan dijanjikannya pekeerjaan. Namun, wawancara yang dilakukan di hotel Sabrina hanyalah modusnya saja.

Paska laporan yang disampaikan korban, polisi langsung bergerak cepat. Selain memeriksa korban dan saksi, polisi juga mengecek lewat rekaman CCTV yang terpasang di dalam hotel. Dari rekaman tersebut, sempat terlihat sosok Yudi pada jam kejadian.

"Tersangka langsung kita amankan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, " terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Arianto.

kejadian pemeerkosaan yang dialami korban terjadi pada tanggal 24 Agustus 2015 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Korban mendatangi tersangka di hotel Sabrina seteelah mendapat undangan akan dilakukan wawancara.

Setelah korban sampai di hotel, tersangka beralasan syarat yang diajukan korban belum lengkap. Tersangka meminta korban untuk segera melengkapinya.

"Tersangka kemudian mengajak korban untuk melengkapi syarat yang dimaksuud didalam sebuah kamar nomor 212. Didalam kamar itulah, tersangka kemudian menodongkan obeng kepada korban, " ujar Bimo.

Obeng tersebut memang sudah dipersiapkan tersangka sebelum menjalankan aksinya. Selanjutnya korban diikat menggunakan tali rapia. Korban yang sudah tidak berdaya, lalu diperkosa. Usai melepaskan hasrat kelaki-lakiannya, tersangka meninggalkan korban begitu saja.(*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER