Kanal

Gubernur Habis Masa Jabatan, 9 Provinsi Dipimpin Pjs

RADARPEKANBARU.COM- Pemerintahan di sembilan provinsi akan dipimpin Pejabat Sementara (Pjs). Hal ini dikarenakan gubernur berakhir masa tugasnya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, penetapan Pjs itu sesuai dengan aturan perundangan. Jika masa tugas pejabat daerah selama lima tahun berakhir, maka otomatis diganti.

Penetapannya tergantung jabatannya. Ada yang berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) ada juga yang Surat Keputusan (SK) Mendagri.

"Karena gubernur ya Keppres, atas usulan Mendagri. Kalau walikota dan bupati, SK-nya SK Mendagri atas usulan gubernur. Itu saja," kata Tjahjo Kumolo usai melantik Reydonizar Moenek sebagai Pj Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) di Kemendagri, Sabtu (15/8/2015).

Saat ini ada sembilan provinsi yang akan ditetapkan Pj. Yakni Kalimantan Utara, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tengah.

Ada beberapa yang masih belum ada Pj Gubernur, tetapi akan segera dilantik, antara lain Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

"Yang lain sudah semua," kata Tjahjo.

Terkait Sumatera Utara (Sumut) yang gubernurnya Gatot Pujo Nugroho yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tjahjo menyatakan saat ini Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas.

"Sumut sudah ada Plt-nya, Pak Wagub. Ya apa pun kita harus menunggu sampai apakah Pak Gatot bersalah atau tidak. Karena itu kan pengadilan yang memutuskan," ujar eks Sekjen PDIP ini.
(rul/tor/dtk)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER