Kanal

Johan Budi: Korupsi Semakin Canggih dan Sulit Terlacak, KPK ini harus mengikuti perkembangan jaman.

RADARPEKANBARU.COM-Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menyebut modus korupsi di Indonesia saat ini terus berkembang. Bahkan sulit untuk diungkap.

Di tengah berbagai modus korupsi yang 'inovatif', KPK dihadapkan dengan pergantian pimpinan KPK. Sebab pimpinan KPK lama, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka di Kepolisian Indonesia. Pendukung KPK menyebut ini kriminalisasi.

Di bawah kepemimpinan Taufiquerachman Ruki, KPK tidak langsung bercitra positif. Begitu menjabat sementara menggantikan Samad, berkas 'kasus besar' mantan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan (sekarang Wakapolri) diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam wawancara khusus dengan suara.com pekan lalu, Johan Budi santai mengatakan itu biasa. Namun  mantan wartawan Tempo itu mengaku sampai saat ini marwah KPK belum kembali.

Johan menjelaskan KPK tidak berhenti menelisik kasus korupsi. Buktinya KPK masih melakukan operasi tangkap tangan selama 5 bulan KPK dipimpin pejabat pelaksana tugas.

Puluhan kasus diteruskan semasa kepemimpinan Samad, bahkan belasan kasus baru mereka tangani. Termasuk Kasus penyuapan yang diduga melibatkan pengacara senior O.C. Kaligis atas dugaan kasus penyuapan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara baru-baru ini.

Johan menyebutkan KPK mempunyai 'segudang' rencana pemberantasan korupsi Indonesia, apa saja itu? KPK juga mempunyai solusi pemberantasan korupsi yang semakin canggih, apa saja itu?

Berikut kutipan wawancara  dengan Johan di ruang kerjanya:

Hampir 6 bulan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK bertugas, apa perbedaan yang sudah terlihat pascapimpinan KPK lama diberhentikan semetara?

Setelah ada pelaksana tugas, ada perubahan mendasar yang menurut saya sangat 'ekstrim'. Kalau yang kemarin ada pembagian tugas pimpinan yang jelas. Bambang Widjojanto membawahi penindakan, Abraham Samad membawahi penegakan. Sekarang tidak ada lagi seperti itu. Sekarang semua membawahi semua.

Perubahan kedua mengenai mekanisme kinerja antara kedeputian, inspektorat sampai ke fungsional. Jadi sekarang itu ada semacam aturan tidak tertulis. Bahwa segala sesuatu di KPK ini harus dilakukan
berjenjang. Dari fungsional ke direktur, direktur ke deputi, deputi ke pimpinan. Memang dari dulu sudah ada, tapi kurang batasnya. Sekarang itu ditata lagi.

Ketiga, ada konsekwensi karena mengurusi lima (tugas) itu. Sampai mengikuti, apakah itu pencegahan, penindakan dan lain-lain. Semua pimpinan terlibat. Jadi memang agak lebih sibuk.

Bagaimana dengan penilaian karena ada pelaksana tugas, KPK jadi kehilangan 'taring'?

Kalau yang Anda maksud soal pelimpahan berkas mantan tersangka KPK Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, itu bukan hal aneh. Sebenarnya pelimpahan perkara ke Kejaksaan atau ke Kepolisian itu bukan kali pertama dilakukan. Jaman dulu juga banyak.

Misalnya, kita tangkap orang, ternyata dia bukan penyelenggara negara. Kemudian, ada kasus di Kutai Kertanegara yang kepala dinasnya kita serahkan ke Kejaksaan.

Itu sih biasa. Cuma orang nggak tahu, seolah-olah pelimpahan itu merupakan hal yang baru di KPK, ternyata tidak.

Ini betuk menyerah?

Kita melaksanakan putusan pengadilan. KPK tidak bisa mengeluarkan SP3. Sementara subjek hukumnya itu KPK tidak berwenang. Kan itu putusannya. Karena itu, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Sebenarnya pelimpahan itu sudah sejak sebelum KPK dijabat pelaksana tugas. Tapi kan nggak terpublikasi di media.

Dengan hiruk pikuk KPK vs Polri, sejauhmana mempengaruhi pergerakan KPK sampai saat ini?

Pasti ada penurunan jumlah kasus yang ditangani. Tapi dilihat jangan karena KPK sejak dijabat pelaksana tugas. Tapi kan hiruk pikuk kemarin menyedot perhatian tenaga dan pikiran kita. Termasuk menghadapi praperadilan. Pasti mempengaruhi. Hanya saja secara kinerja, kita maksimal. Buktinya dalam 2 bulan ada operasi tangkap tangan sampai dua kali. Artinya sudah mulai kembali normal.

Plt KPK saat ini melanjutkan sisa pimpinan KPK kemarin, ada 36 perkara. Perkara baru sejak pelaksana tugas itu ada 15 kasus. Itu dalam waktu kurang dari 5 bulan. Cukup signifikan.

KPK sempat mengevaluasi kekalahan di praperadilan, bagaimana hasilnya?

Praperadilan kemarin KPK 3 kali kalah. Tapi kan masalah ketiga kasus ini beda-beda. Pertama, bukan subjek hukum KPK, kedua belum cukup bukti-buktinya. Ketiga, soal kewenangannya. Untuk mengatasi semua ini strateginya beda-beda. Ini masuk lagi mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.

Karena putusannya beda-beda. Misalnya putusan Hadi Poernomo, KPK dianggap tidak berwenang mengangkat penyidik dan penyelidik. Itu kan bukan kesalahan penyidik. Dia mempermasalahkan, produk KPK tidak sah dan bukan ranah KPK.

Lalu apa strateginya agar tidak kalah?

Kembali lagi, menghadapinya beda-beda.

Apakah dengan perubahan formasi penyidik KPK?

Belum ada. Kita masih lakukan secara koridor hukum. Menetapkan mantan Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution sebagai tersangkan, itu murni koridor hukum. Lalu Hadi Poernomo akan PK.

Sejak 2003 KPK berdiri, sudah 5 periode kepemimpinan. Sejauhmana modus korupsi di Indonesia berkembang?

Sebenarnya 2 tahun belakangan modus korupsi berkembang. Tidak konvensional lagi. Dulu praktiknya transfer lewat rekening, atau hand to hand sehingga ada bukti fisik. Sekarang bukan konvensional lagi,
lebih canggih. Semisal transfer ke money changer atau jasa pengiriman uang. Lalu orang itu ambil ke money changer. Itu kan modus baru, lebih canggih.

Dulu kita punya informasi, ada yang bertansaksi dengan cara umroh bareng. Modus operandi bertransaksi ke luar negeri ada. Cuma kita belum bisa deteksi saja. Namun modus korupsi sekarang lebih susah
melacaknya karena lebih canggih.

Korupi itu sudah jadi kejahatan transinternasional, tidak kenal batas wilayah. Orang bisa bertransaksi di Brazil, Argentina, dan di negara jauh. Sebaliknya orang sana (luar negeri) juga bisa bertransaksi di
sini dengan kedok wisata.

Lalu bagaimana KPK mengantisipasi itu?

Yah Ada, tapi nggak bia disampaikan dong. Nanti pada tahu.

Belakangan KPK menyatakan fokus ke pencegahan korupsi di bidang sumber daya alam, sudah sejauhmana saat ini?

KPK sejak tahun 2011 punya fokus Gerakan Nasioanl Penyelamatan Sumber Daya Alam. Ada yang namanya nasional interes, salah satunya SDM. Di bidang tambang, hutan, minyak dan gas. Sejak 2012, kita lakukan di bidang kehutanan, minerba. Bahkan 2014 kemarin KPK bekerjasama dengan BPK, BPKP, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM. Hasilnya bisa menambah kekayakaan negara smmpai Rp10 triliun.

Sementara untuk tahun 2015, kita tambah ke bidang kelautan. Itu kerjasama dengan Kepenterian Kelautan dan Perikanan. Kita lakukan kajian, terkait pengelolaan SDA. Tahun lalu ada di 12 provinsi di bidang
minerba. Kita data ke sana, kajian, ada rencana aksi kita monitorin terus. Sementara tahun 2015 rencannya kita ke 10 provinsi. Yang sudah dilakukan di NTT dan Jawa Tengah.

Revisi Undang-Undang KPK saat ini masih mencuat, Anda pernah mengatakan ini tujuannya melemahkan. Di mana titik kelemahannya?

Kalau tujuannya memperkuat KPK, tentu tidak dilakukan perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan kewenangan KPK. Yang muncul saat ini malah mereduksi kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan. Itu bukan memperkuat, tapi justru memperlemah. Ini logika sederhana. Penyadapan dan penuntutan ini sudah menjadi satu kesatuan. Tapi ini kan baru omong-omongan saja.

Jika memang KPK harus dikuatkan, dari sisi apa?

Saya tidak mau ngomong soal itu, saya takut disimpulkan KPK setuju UU KPK direvisi. Lebih baik, tidak bicara soal itu. Karena lebih baik yang direvisi itu KUHAP, KUHP, yang sekarang sudah masuk (ke DPR).
Untuk saat ini lebih baik jangan revisi UU KPK.

Selain itu muncul usulan dewan pengawas dari DPR? Apakah itu perlu?

Harus dilihat secara jelas yah. Yang dimaksud dewan pengawas itu apa. Tujuan dewan pengawas itu apa? Jika mengawasi KPK, tapi mengawasi dari apa? Karena selama ini audit penggunaan keuangan KPK sudah diaudit BPK, begitu juga dengan kinerja. Untuk mengawasi kode etik itu ada namanya Direktorat Pengawasan Internal. Di sini ada juga penasehat KPK untuk memberikan pertimbangan ke pimpinan KPK. Ada punya fungsi sebagai pengawas.

Lalu timbul pertanyaan, nanti siapa yang akan memilih?

DPR...Nah DPR lagi. Bagaimana itu? Yang milih pimpinan KPK juga DPR.

Jika memang pengawas KPK itu ada, bagian mana di KPK yang belum mendapatkan pengawasan?

Kalau dewan pengawas yang dimaksud adalah komite etik, yang dibentuk ada persoalan, itu bisa saja. Yang mengawasi kode etik pimpinan. Jadi dilembagakan gitu. Tapi jika itu yang dimaksud, bisa saja dipermanenkan. Tapi tidak harus membentuk Dewan, kan sudah ada penasehat KPK.

Penasehat KPK bisa memberikan nasihat ke dalam ranah kasus?

Bisa saja, di dalam undang-undang kan memberi nasihat itu luas. Termasuk ke ranah kasus. Karena nggak dijelaskan jelas dalam UU. Dulu pernah terjadi di ekspose perkara, jamannya (Ketua KPK) Antasari Azhar. Tapi sekarang nggak ada lagi.

Beberapa pengamat mengatakan dua persoalan itu adalah buntut dari perseteruan KPK-Polri, Anda berpendapat yang sama?

Itu soal persepsi, itu akibat hiruk pikuk yang kemarin. Kalau ada yang punya persepsi itu, tidak apa-apa. Saya nggak punya persepsi begitu.

Anda maju menjadi calon pimpinan KPK, apa yang mendorong Anda?

Saya memutuskan itu awalnya ragu untuk ikut seleksi. Tapi melihat situasi dan kondisi sekarang ini, saya jadi tergerak untuk daftar. Saya ingin mengembalikan marwah KPK. Karena setelah saya jadi pelaksana tugas pimpinan KPK, jadi tahu banyak situasi. Saya masih ingin berkontribusi secara langsung dalam pemberantasan korupsi.

Marwah KPK belum kembali, apakah artinya KPK tdak sekuat dulu?

Bukan tidak sekuat, tapi agak sedikt kepudaran karena gejolak kemarin. Ibarat emas warnanya dan kemilau itu hilang. Ketika saya jadi Plt pimpinan, kita harus kembalikan marwah KPK.

Saat ini sudah kembali?

Perlu waktu.

Anggota Pansel KPK, Yenti Ganarsih mengatakan pimpinan KPK ke depan harus menghilangkan ego sektoral. Anda setuju?

Saya setuju omongan Bu Yenti. Tapi KPK secara lembaga sudah melakukan riset atau kajian yang mendalami pimpinan KPK ke depan itu kayak apa. Itu sudah diserahkan ke Pansel. Ada 17 kopetensi yang sudah harus dipunyai pimpinan KPK. Ada yang 3 kopetensi atau sikap yang dimiliki KPK. Misalnya integritas, berani, dan independen.

Sinergi polisi, Kejaksaan dan KPK itu sebuah keniscayaan dan keharusan. KPK butuh polisi dan jaksa. Kalau nggak ada mereka, nggak jalan. Sebaliknya polisi dan jaksa, terbantu dengan adanya KPK.

KPK 'menyentuh' polisi dalam segala kasus...

KPK menyentuh siapa saja, jaksa dan hakim juga ada. Tinggal cara berkomunikasi ini cara menentukan. Sempat ada yang menuduh KPK abouse of power, yah yang mana itu? Itu buktinya kalah di praperadilan.

Apa visi misi Anda ke depan?

KPK ini terlahir dari orde yang sangat tertutup menjadi yang terbuka. Sudah punya pengalaman masa lalu terkait dengan korupsi. KPK sebagai lembaga harus punya komitmen terkait dengan pemberantasan korupsi itu. Misinya di ujung yang paling terakhit, membawa masyarakat ini makmur juga, rakyat menjadi makmur. Melalui upaya pembangunan sistem birokrasi, pendidikan anti korupsi, penangkapan yang dilakukan KPK.

Sejauhmana pendidikan anti korusi sudah terasa?

Pencegahan itu tidak bisa diukur setahun 2 tahun. Misal membangun karakter. Pendidikan anti korupsi itu kan membangun karakter anti korupsi masyrakat. Membangun karakter itu kan lama lihatnya. Untuk anak SD ini kita rasakan kalau dia sudah jadi orang.

yang dilakukan Hongkong hampir mirip selama 1 dasawarsa ini. Di usia 1-10 mereka mendapatkan banyak gejolak juga. Pernah diserang oleh polisi Hongkong, pakai tembak-tembakan. Dia yang jadi sasaran kasus itu penegak hukum dulu.

Kalau KPK kan nggak. KPK Hongkong itu kan didukung penuh oleh otorasi tertinggi, saat itu masih kolonial Inggris. Kalau KPK di Indonesia didukung penuh masyarakat. Kalau masyarakat di Hongkong itu nggak, apatis saat itu. Nah sekarang fokus Hongkong di pencegahan.

Di KPK itu fokusnya ke lima itu. Itu bisa dibagi ke dua hal, peninndakan dan pencegahan. Korea Selatan juga juga fokus ke pencegahan. Tapi kan mereka sudah mapan, korupsinya sudah sedikit. Jangan disamakan dengan Indonesia.

Sejauh ini KPK tidak banyak menjatuhkan tersangka kasus pencucian uang, padahal ini dinilai cara ampuh memiskinkan koruptor. Pendapat Anda?

Iya benar, tapi saat ini belum masif. Penerapan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu baru dilakukan pada 2011. Kenapa begitu, KPK diberikan wewenang TTPU setelah ada UU 8 Tahun 2010 kan. Belakangan ini sudah diterapkan TPPU. Tapi tidak bisa serta merta diterapkan. Harus ada syarat di pasal 2,3,4 juga.

Sulit?

Nggak, tapi kan harus ada unsur-unsur itu toh. Tapi belakangan ini banyak digunakan TPPU.

Pimpinan KPK sudah ingin terpilih, apa yang diharapkan dari mereka?

Di KPK itu sudah ada sistem yang sudah terbetuk. Tentu harus tahu dulu KPK itu kayak apa. Sisi SDMnya beda dengan yang lain. Di KPK ada PNS, swasta, aktivis, macam-macam. Di sini diblend. Mereka harus
memahami sifat KPK sendiri. di sini ada namanya nilai-nilai KPK.

Apa yang dilakukan orang luar boleh, di KPK tidak boleh. Misal di kode etik, orang jadi narasumber, kan dapat honor. Di KPK nggak boleh. di TV kan selalu ada hnornya. Saya sendiri nggak pernah mau dikasih. Bisa dibayangkan, bisa 3 kali sehari jadi narasumber di TV. Sekali sejuta, 3 kali Rp3 juta.

Bagaimana dengan memperhatikan ragam latar belakang pimpinan KPK?

Jangan sampai 1 birokrat semua, jangan LSM semua. Yang paling bagus itu di antara 3 periode ini, dari sisi komposisi periode yang pertama. Ada Pak Taufiequrachman Ruki yang canggih soal hubungan
internasional, ada Sjahruddin Rasul yang jago soal good goverment. Ada Pak Amin yang pahan soal teknlogi informasi, Ruki yang mantan polisi, Tumpak mantan jaksa yang melotok ilmunya tentang UU.
lengkap. Kenapa musti begitu? Karena tupoksi KPK itu ada 5. Bukan hanya penindakan, tapi pencegahan. Makanya Pansel yang saat ini dari sisi latar belakang, berwarna.

Apakah tantangan KPK di masa datang?

Modus operansi, KPK ini harus mengikuti perkembangan jaman. Harus melek soal teknologi misal dalam konteks laporan gratifikasi. Ke depan bayangan saya bulan lagi dengan paper, tapi online.

Profil Johan Budi

Johan Budi Sapto Pribowo lahir pada 29 Januari 1967. Dia menyelesaikan pendidikan SI di Teknik Gas dan Petrokimia Universitas Indonesia angkatan 1992. Dia juga pernah menjadi peneliti di Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPTMGB Lemigas) pada 1992-1995.

Karier mencoloknya pernah menjadi wartawan Forum dan Majalah Tempo. Dia berkarier di KPK sejak 2009 dengan menjabat sebagai Juru Bicara tahun 2006. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK. Sebelum menjadi Plt Ketua KPK, Johan menjabat sebagai Deputi Bidang Pencegahan KPK.(radarpku/suara.com)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER