Kanal

Demi Tegakkan Perda, Belasan Bangunan Di Bakar Satpol PP

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Belasan bangunan berbentuk rumah dan kedai yang berada di pinggir jalan protokol (zona terlarang), Selasa siang (17/12/2013) dibakar anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru.

"Untuk penertiban bangunan atau rumah liar kali ini, kami menyisir sejumlah wilayah yang masuk dalam zona ketertiban kota," kata Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Satpol-PP Pekanbaru, Fadilah, kepada wartawan di Pekanbaru.

Ia menjelaskan, bahwa sejak operasi digelar pada pagi tadi seudah ada belasan bangunan atau rumah liar pinggir jalan yang telah dimusnahkan dengan cara meruntuhkannya dan membakarnya.

Beberapa diantaranya kata dia, rumah liar yang berada di sekitar Jalan HR Soebrantas dan jalur lintas yang berada di sekitar Kecamatan Tampan dan Rumbai. "Totalnya kemungkinan ada belasa bangunan atau rumah liar pinggir jalan yang telah dimusnahkan anggota," kata dia.

Dalam operasi penertiban kali ini, demikian Fadilah, diterjunkah sekitar 40 anggota Satpol-PP yang terbagi dalam beberapa kelompok.

Sementara penertiban menurtu dia, dilakukan untuk menciptakan situasi dan kondisi lingkungan kota agara tetap asri. "Ini sudah merupakan tugas kami sesuai dengan peraturan daerah bahwa bangunan harus ditata sesuai dengan perencanaan kota," katanya.

Menurut dia, banyak bangunan liar yang dimusnahkan adalah berbentuk semi permanen dan biasa digunakan sebagai tempat berdagang bagi sejumlah kalangan masyarakat.

Semuanya menurut dia lagi, dapat dikatakan ilegal karena tanpa memiliki izin dan memang berada pada zona terlarang. "Dengan penertiban ini, diharapkan dapat terwujudnya penataan kota yang rapi dan teratur. Kami juga akan melakukan pendataan terhadap sejumlah bangunan kokoh yang berada di sejumlah kawasan kota. Kalau tidak ada izin mendirikan, maka juga akan dikenakan sanksi," katanya.(lam/grc)

Editor : Ramli

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER