Kanal

TURUT SERTA MEMBUAT 438 SKGR PALSU,Dirut PT RAKA Divonis 3 Tahun Penjara

MEMPURA,RADARPEKANBARU.COM- Direktur Utama PT Riau Agung Karya Abadi (PT RAKA), Andre divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak. Sidang dengan terdakwa Andre dinyatakan bersalah melakukan tindak pindana pemalsuan surat SKGR.

Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Nevada didampingi dua hakim pendamping yakni Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo di ruangan Cakrawala Pengadilan Negeri Siak, Kamis (28/5).

Sorta Ria mengatakan meski terdakwa tidak datang namun sidang tetap dilanjutkan, hal ini sesuai kesepakatan. ‘’Terdakwa tidak datang, sidang akan tetap kita lanjutkan,’’ katanya.

Sesuai dengan fakta-fakta yang telah ada di persidangan, maka diputuskan terdakwa bersalah dan dihukum dengan hukuman 3 tahun penjara.

Dalam persidangan, Sorta Ria menyampaikan bahwa Andre alias Heri bersama Tarmizi warga Minas terbukti bersama-sama membuat SKGR tanah seluas 600 hektare. SKGR itu sengaja dibuat terdakwa sebagai alasan untuk mengusai tanah milik masyarakat Minas Barat.

Sorta juga menyebutkan bahwa sesuai dengan hal tersebut, maka SKGR yang telah dipalsukan tersebut akan dilakukan penyitaan. ‘’Terdakwa Andre alias Heri didakwa melanggar ketentuan Pasal 266 atau Pasal 264 atau Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka terdakwa divonis 3 tahun penjara,’’ jelas Sorta.(aal/mal)

 


Sumber  : Riaupos

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER