Kanal

A Mius Resmi Ditahan, AKP. Herfio Zaki : Tersangka Dikhawatirkan Menghilangkan Barang Bukti

BANGKINANG - Mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, A Mius akhirnya resmi ditahan oleh Polres Kampar, Senin (4/5/2015) sore. Penahanan dilakukan setelah tersangka korupsi dana Pengamanan Pemilukada Kampar 2011 ini menjalani pemeriksaan sekitar lima jam.

Kepala Polres Kampar AKBP. Ery Apriyono mengungkapkan, penahanan dilakukan atas beberapa alasan. Di antaranya, penahanan untuk kepentingan pengembangan penyidikan. "Dalam pengembangan, mungkin akan ditemukan bukti-bukti baru," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP.

Herfio Zaki dalam keterangan pers. Alasan lain, kata Ery, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sehingga menyulitkan proses penyidikan. Menurut dia, penahanan akan dilakukan sampai 1x24 jam. Penahanan bisa dilanjutkan berdasarkan perkembangan dalam pemeriksaan. (radarpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER