Kanal

Bupati Achmad Mangkir, Polda Riau Jadwalkan Pemanggilan Berikutnya Minggu

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad, tidak mangkir pada pemanggilan pertama dalam statusnya sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penghasutan terhadap warga untuk memanen buah sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Oleh karena itu, Polda Riau akan menjadwalkan kembali memanggil sang bupati pada minggu depan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (30/4/2015) membenarkan hal tersebut. "Ya bupati Achmad tidak bisa hadir hari ini dan sudah mengirimkan surat kepada kita," jawabnya. Alasannya, sambung Kombes Arif, karena sang Bupati melaksanakan peringatan tujuh tahun (haul) wafatnya Ibunda Achmad, di Dusun Nogori Desa Babussalam, Kecamatan Rambah Rohul. "Bukan mangkir, tapi yang bersangkutan sudah mengirim surat berhalangan untuk datang dengan alasan tersebut," tegasnya. Saat ditanya kapan jadwal pemanggilan berikutnya, Kombes Arif memastikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum akan menjadwalkan secepatnya. "Secepatnya, kita sedang atur jadwal. Mudah-mudahan minggu depan," tukasnya. Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan Achmad sebagai tersangka karena melanggar Pasal 160 KUHPidana, mengenai dugaan tindak pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. (radarpku/grc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER