Kanal

Apakabar Kasus Korupsi Setwan DPRD Riau Nazief Soesila Darma CS ?

RADARPEKANBARU.COM-Tiga tahun silam Kejati Riau menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau, namun sampai saat ini tak jelas kelanjutannya. Baru dijanjikan melengkapi berkas audit ke BPKP.

Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Dewan di DPRD Riau, Nazief Soesila Darma dan dua stafnya yang sudah dijadikan tersangka beberapa tahun lalu, terkesan diendapkan. Karena dinilai sangat lamban proses penanganan perkaranya.

Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, membantah jika pihaknya mengendapkan kasus tersebut. Bahkan saat ini pihak Kejati Riau sedang melengkapi persyaratan atas permintaan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau, untuk dilengkapi.

" Proses penanganan masih jalan dan tidak akan dihentikan, dan saat ini kita sedang melengkapi persyaratan yang diminta pihak BPKP Riau, terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH diruang kerjanya Rabu (29/4/15).

Dijelaskannya, kendati proses penanganan perkaranya seperti yang diberitakan cukup lama. Namun penanganan perkara penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar itu, tidak akan dihentikan.

" Kita sudah menetapkan tiga tersangka yaitu, Mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2008-2010, Najib Surya Dharma. Kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, Zuanda Agus, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau Muhammad Nazir. Jadi kasus ini tidak mungkin dihentikan," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus ini ditangani pihak Kejati Riau tahun 2012 lalu. Kemudian pada 8 Februari 2012, tiga tersangka sudah ditetapkan. Meraka adalah Nazief Susila Darma (mantan Sekretaris DPRD Riau, Zuanda Agus (mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau) serta Muhammad Nazir (mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau), namun sampai sekarang tak jelas kelanjutannya.(radarpku)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER