Kanal

Jadi Tersangka Penghasutan, Bupati Rohul Irit Bicara

RADARPEKANBARU.COM-Polda Riau menetapkan Bupati Rohul Achmad sebagai tersangka penghasutan. Terkait masalah tersebut, sang bupati memilih bungkam. Bupati Rokan Hulu (Rohul) memilih bungkam ketika ditanya terkait dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghasut warga Desa Kepenuhan Timur untuk memanen TBS kelapa sawit di lahan sengketa antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR). Diwartakan sebelumnya, Senin (27/4/15), Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan membenarkan bahwa Ketua DPD Partai Demokrat Riau telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghasut warga Kepenuhan untuk memanen TBS kelapa sawit di lahan sengketa. Polda Riau sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Bupati Rohul. Dalam surat pemanggilan, Bupati Achmad dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis 30 April depan. Achmad disangkakan pasal penghasutan, yakni Pasal 160 KUHP. Namun demikian, usai mmbuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) e-Goverment di aula lantai III Kantor Bupati Rohul, Achmad yang ditanya wartawan memilih tidak menjawab. "Itukan sudah disidangkan," kata Achmad singkat kepada wartawan, Achmad. Atas dugaan pencurian TBS kelapa sawit di lahan sengketa antara PT BMPJ dan PT AMR, tujuh warga Kepenuhan Timur, termasuk Ketua Koperasi Timur Jaya telah berstatus terdakwa. Kini kasusnya masih proses sidang di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian. (zal/rtc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER