Kanal

Kasus Surat Tilang Kedaluwarsa Polres Kampar, bikin `berang` PN Bangkinang

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, menolak surat tilang yang dilimpahkan Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Kampar. Penolakan PN ini sangat beralasan. Satlantas Polres Kampar dinilai lalai dalam mengeluarkan surat tilang. Sehingga, pelimpahan berkas tersebut baru dilakukan di tahun 2015 ini. Tidak hanya itu, PN Bangkinang mendapati, masa sidang tertera pada surat tilang sudah lewat. Humas PN Bangkinang Arie Andhika Adikresna, mengatakan, penolakan berkas itu bukan tanpa dasar. Ia mengatakan, penolakan diatur dalam Pasal 212 KUHAP. Dimana, pada pokoknya, berkas tilang harus diserahkan ke pengadilan selambat-lambatnya hari pertama masa sidang. Arie menjelaskan, kebanyakan petugas Satlantas lebih dahulu sudah memutus perkara tilang itu sebelum dilimpahkan. Uang tilang dari masyarakat disetorkan langsung oleh pihak kepolisian ke bank. Sementara itu, Kepala Satlantas Polres Kampar, AKP Dasmaliki, mengklaim surat tilang kedaluarsa sudah kelar. Ia mengaku, surat tilang tersebut sempat ditolak pengadilan, dan sudah kembali dilimpahkan secara berangsur. Kala itu, tuturnya, Satlantas Polres Kampar melibatkan Kejaksaan dalam penyelesaian tersebut. Ia juga mengklaim, tidak ada masalah lagi dengan PN Bangkinang dalam pelimpahan berkas tersebut. Meski Dasmaliki tidak menampik berkas tilang yang dilimpahkan sudah lama diterbitkan. Diminta tanggapannya terhadap pengakuan Dasmaliki mengatakan, berkas tilang sudah berangsur dilimpahkan ke Pengadilan, Humas PN Bangkinang, Ari mengaku tidak tahu. Ia menegaskan, pada prinsipnya, PN hanya menerima berkas belum lewat masa sidang. "Waktu itu ditolak karena tanggalnya tidak sesuai. Pengadilan bisa menerima berkas kalau penanggalannya sesuai. Sama dengan pelimpahan berkas pidana lainnya," ujar Arie menandaskan. (radarpku/tribun)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER