Kanal

Jual 200 Hektar Hutan, Kades Sinaboi Ditangkap Petugas di Hotel

RADARPEKANBARU.COM-Kepala Desa (Kades) Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Ashari (45), Rabu (15/4/2015), diamankan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena diduga merambah dan memperjualbelikan hutan di kecamatan tersebut. Informasi dirangkum, penangkapan pelaku dibantu Kordinator Pengawas Penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di sebuah hotel di Pekanbaru. Kepala Seki Korwas PPNS di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kompol Jufrizal, dikonfimasi membenarkan hal tersebut. "Ia diduga melakukan tindak pidana kehutanan dan melanggar pasal 50 ayat 3 huruf A, B dan E juncto pasal 78 ayat 2, 5 dan 14, Undang Undang Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan," katanya. Menurut Jufrizal, pelaku saat diamankan sedang bersama seorang rekannya. Pelaku sempat berdebat dengan petugas, sehingga terjadi upaya paksa. "Sempat terjadi perdebatan. Kita lakukan upaya paksa berdasarkan surat perintah penangkapan dan membawa," tegas Jufrizal. Sebelum ditangkap, sambung Jufrizal, PPNS dan Korwas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan tapi tidak diindahkan. "Lalu PPNS koordinasi dengan kita dua hari lalu. Setelah diselidiki, kita menemukan lokasinya di sebuah hotel," imbuhnya. Jufrizal menerangkan, Kades tersebut diduga merambah dan memperjualkan belikan 200 hektar lahan di Hutan Produksi Konsesi PT Diamond Raya Timber. "Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 21 Oktober 2012 lalu, kemudian disidik oleh PPNS Polhut. Hasilnya tersangka ada keterkaitan pada kasus ini," bebernya. (radarpku/Lipo)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER