RADARPEKANBARU.COM - Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen dinilai berpotensi menyulitkan partai politik baru maupun partai nonparlemen untuk mendapatkan kursi di DPR.
Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan, terdapat kecenderungan ambang batas parlemen terus mengalami kenaikan. Jika mengacu pada pernyataan terbaru Sekjen Partai Gerindra Sugiono, bukan tidak mungkin ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 kembali dinaikkan menjadi 5 persen.
"Memang ada kecenderungan ambang batas parlemen selalu naik, dari 2 persen, 3 persen, dan kalau kita mengacu kepada pernyataan terbaru dari Sekjen Gerindra Sugiono, maka bukan tidak mungkin di 2029 ambang batas parlemen itu 5 persen," kata Adi lewat kanal YouTube miliknya, Sabtu, 19 September 2026.
Menurutnya, wacana tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan nasib partai politik dalam memperoleh kursi di parlemen.
Terlebih, sejumlah partai politik yang mengikuti pemilu sebelumnya belum berhasil lolos ke DPR. Kondisi serupa juga berpotensi dialami partai-partai baru yang akan mengikuti Pemilu 2029.
"Ini tentu menjadi salah satu poin yang ramai karena menyangkut bagaimana nasib partai politik, apakah bisa lolos ke parlemen ataupun tidak," ujarnya.
Adi mencontohkan sejumlah partai nonparlemen seperti PSI, Perindo, Hanura, PPP, Partai Ummat, dan Partai Gelora yang pernah mengikuti pemilu tetapi tidak memperoleh kursi di DPR.
Di saat yang sama, partai politik baru juga terus bermunculan. Salah satunya Partai Gerakan Rakyat yang diinisiasi para relawan dan pendukung Anies Baswedan.
"Ini akan mengalami kesulitan yang cukup serius dengan dinaikkannya ambang batas parlemen menjadi 5 persen," jelas Adi.
Menurut Adi, kenaikan ambang batas tersebut kemudian memunculkan berbagai tafsir. Salah satunya terkait upaya menyederhanakan jumlah partai politik yang berhasil masuk ke parlemen.
"Jangan-jangan kenaikan ambang batas parlemen memang untuk menyederhanakan partai politik yang lolos ke parlemen, membatasi supaya yang lolos ke parlemen itu tidak banyak partai," tuturnya.
Ia menjelaskan, semakin banyak partai politik yang berada di parlemen, proses kompromi dalam pembahasan kebijakan maupun agenda legislasi di DPR dinilai akan semakin kompleks.
"Karena semakin banyak partai, maka akan sulit untuk melakukan kompromi-kompromi yang terkait dengan kebijakan ataupun nantinya yang akan dibahas di DPR," pungkasnya. (rml)