Kanal

Darurat Ekologis, Thailand Resmi Perintahkan Pembasmian Ikan Nila Hitam

RADARPEKANBARU.COM - Perairan Thailand tengah menghadapi ancaman nyata dari invasi biologis yang masif.

Pengadilan Administrasi Pusat Thailand secara resmi memerintahkan Departemen Perikanan untuk segera turun tangan memberantas spesies ikan nila hitam yang telah lama meresahkan masyarakat pesisir dan peternak.

Berdasarkan laporan Bangkok Post, pengadilan memutuskan bahwa departemen beserta direktorat jenderalnya memikul tanggung jawab penuh untuk menghentikan penyebaran ikan tersebut karena dinilai sudah kelewat invasif dan merusak ekosistem lokal.

Keputusan ini lahir sebagai respons atas gelombang protes dan gugatan dari para warga serta nelayan yang sudah tak tahan dengan kerugian yang mereka alami.

Kehadiran ikan nila hitam di perairan Thailand membawa dampak ekologis yang masif. Hewan asal Afrika Barat ini dikenal sangat mudah beradaptasi karena mampu bertahan hidup di perairan tawar maupun payau.

Lebih parahnya lagi, ikan ini tidak memiliki predator alami di Thailand, sehingga perkembangbiakannya sangat cepat dan melahap berbagai sumber daya makanan yang ada di ekosistem perairan.

Dampak buruknya langsung menghantam mata pencaharian para nelayan dan peternak udang. Sejak pertama kali terdeteksi menyebar di Samut Songkhram pada tahun 2011, populasinya kini telah meluas setidaknya ke 19 provinsi di Thailand dan bahkan dikhawatirkan melintasi batas negara.

Para nelayan yang terdampak pun melayangkan gugatan hukum terhadap sejumlah instansi pemerintah—meliputi Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Koperasi, serta Kementerian Keuangan—atas dugaan kelalaian dan kelambanan dalam mengambil tindakan hukum terhadap importir nila hitam.

Sebanyak sepuluh orang penggugat bahkan menuntut ganti rugi fantastis mencapai lebih dari 2 miliar baht.

Sebagai tindak lanjut, pengadilan juga menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri agar mendorong pemerintah Provinsi Samut Songkhram menetapkan wilayah tersebut sebagai daerah bencana.

Penetapan status ini krusial agar pemerintah dapat segera mengalokasikan anggaran guna memberikan kompensasi yang adil bagi masyarakat yang terimbas parah oleh krisis ekologis ini. (rmL)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER