RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan status kepegawaian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI. Menurutnya, keputusan itu juga telah mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo seusai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dalam skema tersebut, guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
Prasetyo mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru yang memiliki berbagai status. Menurutnya, penyelesaian persoalan kepegawaian guru tidak dapat dilakukan secara terpisah karena terdapat berbagai aspek yang harus diperhitungkan.
Selain melalui DPR RI, pemerintah pusat juga terus menerima aspirasi dari berbagai asosiasi guru terkait persoalan status kepegawaian.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.
Fiskal Tetap Dijaga
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pengalihan status kepegawaian guru tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.
Purbaya mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi untuk menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan pada tahun-tahun mendatang.
"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," kata Purbaya.(bsc)