RADARPEKANBARU.COM - Program magang nasional 2026 batch 1 angkatan kedua besutan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi dilaksanakan pada Senin (10/8/2026).
Program ini menjadi pendorong bagi lulusan baru (fresh graduate) untuk memperoleh pengalaman kerja langsung sekaligus meningkatkan kompetensi sebelum terjun penuh ke dunia profesional.
Meski berlangsung di lingkungan perusahaan, peserta magang memiliki status yang berbeda dari pekerja penuh waktu.
Pemagangan pada dasarnya merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja terpadu, menggabungkan pembelajaran teknis dengan praktik langsung di bawah bimbingan instruktur atau pekerja berpengalaman.
Ketentuan dasar mengenai pemagangan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Karena berstatus sebagai peserta pelatihan kerja, peserta program magang nasional dibekali sejumlah hak serta kewajiban yang perlu dipahami sejak awal.
Hak Peserta Program Magang Nasional
Secara terperinci, hak dan perlindungan peserta magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Berikut ini adalah hak-hak yang wajib diperoleh peserta:
1. Mendapatkan bimbingan dari pembimbing atau instruktur
Peserta magang berhak memperoleh alur bimbingan dan mentoring selama menjalani program. Pembimbing yang ditunjuk bertugas memberikan arahan pekerjaan sehingga peserta tidak sekadar dituntut menyelesaikan tugas, melainkan benar-benar menguasai kompetensi industri yang ditargetkan.
2. Memperoleh hak sesuai perjanjian pemagangan
Segala hal yang menjadi kesepakatan antara peserta dan penyelenggara wajib dipenuhi. Perjanjian tertulis ini sekurang-kurangnya memuat program magang, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, hingga skema uang saku. Peserta sangat disarankan membaca dokumen perjanjian ini secara teliti sebelum menandatanganinya.
3. Mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Penyelenggara wajib menjamin keselamatan dan kesehatan peserta selama di lingkungan kerja. Untuk penempatan pada bidang berisiko tertentu, perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar K3 yang berlaku.
4. Memperoleh uang saku
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, peserta pemagangan berhak atas uang saku. Komponen uang saku ini mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif. Besaran serta tata cara pembayarannya wajib dicantumkan secara transparan dalam perjanjian pemagangan.
5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
Bentuk perlindungan lain yang menjadi hak peserta adalah jaminan sosial. Perusahaan wajib mendaftarkan peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa pemagangan berlangsung guna mengantisipasi risiko kerja.
6. Mendapatkan sertifikat pemagangan dan pengakuan kompetensi
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian program, peserta berhak memperoleh sertifikat atau surat keterangan pemagangan. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, peserta juga berhak memperoleh pengakuan kompetensi dari perusahaan atau lembaga sertifikasi sebagai bukti rekam jejak pengalaman kerja.
Kewajiban Peserta Selama Mengikuti Magang
Di samping menerima hak-hak di atas, peserta program magang nasional juga memikul kewajiban profesional, antara lain:
1. Menaati seluruh poin dalam perjanjian pemagangan yang telah disepakati.
Mengikuti seluruh rangkaian program hingga selesai.
2. Mematuhi tata tertib dan aturan internal yang berlaku di perusahaan penyelenggara.
3. Menjaga nama baik perusahaan serta lembaga penyelenggara.
Program magang nasional 2026 merupakan batu loncatan yang sangat baik bagi fresh graduate untuk membangun Keterampilan dan jejaring profesional. Namun, untuk menghindari potensi kerugian atau kesalahpahaman pada kemudian hari, calon peserta wajib meneliti isi perjanjian pemagangan sejak awal.
Dengan memahami hak, kewajiban, dan skema yang berlaku, masa pemagangan dapat berjalan lebih aman, terarah, serta memberikan manfaat optimal bagi peserta maupun pihak perusahaan.(bsc)