Kanal

Terkait Korupsi Jembatan Padamaran I dan II Rohil, Kadiv III PT.Waskita Kembali Diperiksa Kejati Ria

RADARPEKANBARU.COM-Pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Ibus Kasri, kasus korupsi pembangunan Jembatan Pademaran I dan II, terus dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,untuk saksi yang diminta keterangannya yaitu Ir.M.Sadali, Kepala Divisi (Kadiv) III PT.Waskita Karya.

Sebelumnya Sadali, juga pernah diperiksa oleh penyidik Kejati Riau dalam kasus yang sama.

Pantauan radarpekanbaru.com di Kejati Riau, Sadali, diperiksa oleh Effendy Zarkasyi SH, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Namun dalam pemeriksaan, Sadali, diperiksa hingga siang. Seperti biasa, Sadali, langsung pergi meninggalkan gedung Tindak Pidsus dan enggan berkomentar.

Sebelumnya juga, Ketua Panitia Lelang dan Sekretaris Panitia Lelang yang menjalani pemeriksaan, untuk melengkapi berkas tersangka Ibul Kasri, mantan Kadis PU Pemkab Rokan Hilir (Rohil).

Ketua Lelang Supriadi, yang merupakan Ketua Panitia Lelang proyek jembatan Pademaran tahun 2007 dan Marwan Sekretarisnya, dimintai keterangannya sebagai saksi.

Selain itu penyidik juga telah memeriksa Budiman, selaku Ketua Tim Pre Hand Over (PHO) Jembatan Pedamaran I dan II tahun 2012.

Kasipenkum Mukhzan SH MH, kepada radarpekanbaru.com membenarkan tentang adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi Sadali, sebagai saksi.

"Dimintai keterangannya lagi, dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Padamaran I dan II Rohil," ujarnya.

Seperti diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.

Dalam prosesnya, Ibus Kasri  pada tahun 2012 menganggarkan Rp
66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp146.604.489.000.

Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.

Dalam penanganan perkara korupsi jembatan Pademaran I dan II ini. Ibul Kasri, mantan Kadis PU Rohil, ditetapkan pihak Kejati Riau sebagai tersangka. Penetapan Ibul Kasri ini, setelah tim penyidik Kejati Riau memintai keterangan keterangan diataranya, Arsyad, mantan dan Plt Kadis PU Rohil, Marwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2012 sampai 2014. Terakhir, Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK 2009 sampai 2011.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (9/12), status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ibul Kasri dkk sebagai tersangka.(radarpku/zi)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER