RADARPEKANBARU.COM - Mahmakah Konstitusi (MK) RI memutuskan bahwa anggota Polri yang menduduki posisi di luar kepolisian atau mendapatkan jabatan sipil, diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Aturan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Keputusan ini bermula dari permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk menguji menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Dalam Pasal 28 ayat (3) polisi diperkenankan menduduki posisi di sejumlah lembaga negara di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Namun, dalam penjelasannya dikatakan yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Hal ini lah yang menjadi keresahan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Penjelasan tersebut dianggap mengaburkan makna kedudukan polri di kepolisian dan di lembaga negara di luar kepolisian yang memungkinkan polisi dapat menjabat keduanya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, MK menilai, frasa "yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam Pasal 28 ayat (3).
Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil.
Prasetyo mengaku pemerintah akan mempelajari putusan MK tersebut. “Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurut Prasetyo, putusan MK bersifat final sehingga harus dijalankan. “Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” ungkapnya, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 14 November 2025.
Sementara saat ini, terdapat sejumlah anggota polisi yang masih menduduki jabatan sipil di pemerintahan tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini tentu bertentangan dengan keputusan terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.
Berikut daftar polisi yang duduki jabatan sipil:
1. Komjen Pol, Setyo Budiyanto menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2024-2029
2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari tahun 2023-sekarang
3. Komjen Panca Putra Simanjuntak menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) dari tahun 2023-sekarang
4. Komjen Pol Nico Afinta menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dari tahun 2024-sekarang
5. Komjen Pol Marthinus Hukom menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dari tahun 2023-sekarang
6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dari tahun 2024-sekarang
7. Komjen Pol Eddy Hartono menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sejak 2024-sekarang
8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 2025-sekarang.(l6c)