Kanal

Kasus Korupsi Kuota Haji Mandek, KPK Didesak Buka Tersangka dan Digugat ke Praperadilan

RADARPEKANBARU.COM - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini memasuki babak baru. Alih-alih menetapkan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru digugat melalui jalur praperadilan oleh kelompok masyarakat sipil yang menilai lembaga antirasuah itu telah “menghentikan penyidikan secara tidak sah.”

Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Kedua lembaga ini menilai KPK terlalu lama menahan hasil penyidikan tanpa kejelasan publik.

“Permohonan praperadilan kami ajukan agar hakim menyatakan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga melibatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak sah,” ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Selasa (11/11/2025).

Gugatan resmi telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan Senin (17/11/2025) mendatang.

KPK sebelumnya telah memeriksa lebih dari 350 biro travel haji di seluruh Indonesia. Pemeriksaan ini untuk menelusuri dugaan praktik jual beli kuota haji yang ditengarai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Namun, penyalurannya diduga bermasalah. Kuota tambahan tersebut dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Sejumlah biro perjalanan diduga “membeli” jatah kuota khusus dengan membayar commitment fee antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah, atau setara Rp41–113 juta. Dana yang terkumpul diduga diserahkan secara bertahap ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan digunakan untuk membeli aset pribadi, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang kini telah disita KPK.

Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025, KPK belum juga mengumumkan nama tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menjanjikan pengumuman tersangka akan dilakukan “dalam waktu dekat” pada September 2025. Namun, dua bulan berlalu tanpa hasil.

“Dalam waktu dekat akan dikonferensikan,” kata Asep saat itu. Kini, pernyataan tersebut dianggap kosong oleh publik yang menunggu kepastian hukum.

Menurut Kurniawan, keterlambatan KPK menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutup kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara. “Kami tidak ingin keadilan publik dikorbankan karena tekanan politik. Kalau penyidikan sah, lanjutkan. Tapi kalau dihentikan, jelaskan alasannya,” tegasnya.

 ARRUKI dan LP3HI menilai, gugatan ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan dorongan agar KPK kembali menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai lembaga penegak hukum independen.

“Kami ingin memastikan KPK tidak menjadi lembaga yang pandang bulu. Kasus besar seperti ini menyangkut kepercayaan umat dan harus dituntaskan secara terbuka,” ujar Kurniawan.

Kasus kuota haji kini menjadi ujian besar bagi integritas lembaga antikorupsi yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi. Publik menanti apakah KPK berani menyentuh nama besar di pemerintahan atau justru memilih diam di bawah tekanan politik.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai gugatan praperadilan tersebut.(grc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER