Oleh Ahmad Zayyadi
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau
Mengurus pajak di Indonesia dahulu sering kali penuh drama dan melelahkan bagi sebagian besar masyarakat. Prosesnya identik dengan antrean panjang, tumpukan persyaratan, formulir yang membingungkan, serta prosedur yang berbelit-belit. Tak jarang, kondisi ini membuat wajib pajak merasa kewalahan dan enggan berurusan dengan kantor pajak.
Seiring perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons keluhan tersebut dengan meluncurkan beragam inovasi berbasis digital. Mulai dari sistem e-Filing, e-Billing, e-Registration, hingga DJP Online, semua dirancang untuk memudahkan pelaporan, pembayaran, dan pendaftaran pajak secara daring. Sejak diperkenalkan pada 2014, transformasi digital ini memungkinkan wajib pajak melaksanakan kewajiban mereka kapan saja dan dari mana saja.
Digitalisasi ini bukan hanya menyederhanakan administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan membangun kepercayaan publik. Membayar pajak kini mulai dipandang bukan sebagai beban, melainkan bentuk kontribusi membangun negeri—dengan cara yang lebih nyaman dan modern.
Revolusi Budaya Pelayanan
Awal 2025, DJP meluncurkan Coretax System (https://coretaxdjp.pajak.go.id), yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu portal. Dengan satu akun, wajib pajak dapat melaporkan SPT, memeriksa status pembayaran, hingga menerima notifikasi penting. Semua ini mempersingkat waktu pelayanan sekaligus memberi rasa aman dan kepastian.
Manfaat digitalisasi juga dirasakan pelaku usaha, terutama UMKM, yang kini mendapatkan kemudahan pelaporan dan pelatihan digital. Proses yang sederhana membuat mereka tidak perlu meninggalkan pekerjaan utama hanya untuk mengantre di kantor pajak. Lewat aplikasi mobile, pelaporan bisa selesai dalam hitungan menit.
DJP pun aktif menghadirkan pendekatan berbasis pengalaman pengguna, seperti layanan live chat, chatbot, dan kanal media sosial interaktif untuk menjawab pertanyaan masyarakat secara real time. Wajib pajak diperlakukan bukan sekadar objek penagihan, tetapi mitra yang didampingi dan dihargai. Slogan “Orang Bijak Taat Pajak” dan “Bangga Bayar Pajak” kini terasa lebih relevan karena didukung kemudahan layanan.
Strategi Peningkatan Penerimaan Negara
Digitalisasi pajak juga merupakan strategi untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan data yang lebih tertata dan sistem saling terkoneksi, pemerintah dapat memetakan potensi pajak secara lebih akurat. Segmen ekonomi digital—pelaku usaha daring, pekerja lepas, hingga pembuat konten—yang sebelumnya sulit dijangkau kini tercatat sebagai kontributor aktif.
Penerimaan negara yang meningkat memberi ruang fiskal lebih besar untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Semua itu pada akhirnya kembali ke masyarakat, memperkuat siklus kepercayaan dan kepatuhan pajak.
Tantangan di Tengah Peluang
Meski membawa banyak manfaat, digitalisasi pajak masih menghadapi tantangan. Kesenjangan literasi digital menjadi yang utama. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023 mencatat penetrasi internet nasional mencapai 79,5%, namun akses di wilayah nonperkotaan hanya 60–65%, jauh di bawah kota besar yang melampaui 90%. Artinya, sebagian masyarakat belum sepenuhnya paham cara menggunakan layanan pajak digital, terutama di daerah terpencil dan kelompok usia lanjut.
Keamanan data juga menjadi isu krusial. Sistem perpajakan digital berpotensi menjadi sasaran peretasan. Pemerintah perlu memastikan penerapan keamanan tingkat tinggi dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi.
Menuju Masa Depan Pajak yang Membahagiakan
Era digital telah membuka jalan bagi sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan ramah wajib pajak. Semangat inovasi, kolaborasi, dan edukasi yang dijalankan DJP telah membawa wajah baru perpajakan Indonesia—lebih berseri dan menjanjikan masa depan yang cemerlang.
Kini saatnya mengubah mindset: membayar pajak bukan lagi kewajiban yang membebani, melainkan kesempatan berkontribusi bagi pembangunan nasional. Dengan berbagai fasilitas publik yang dibangun dari penerimaan pajak, masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya.
Kita bangga menjadi wajib pajak yang taat, karena di balik setiap rupiah yang kita setorkan, ada jalan yang lebih mulus, sekolah yang lebih layak, dan layanan kesehatan yang lebih baik untuk dinikmati bersama keluarga. Di era digital ini, membayar pajak bisa menjadi alasan untuk—be happy.