SIAK - Konflik objek 300 hektar di Rawang Air Putih saat ini mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintahan Kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Siak.

Tanda terima keberatan yang di terima Bupati Siak dan DPRD Kabupaten Siak
Hal tersebut dapat diliat dari banyaknya kegiatan Pemerintahan Kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Siak ikut andil dalam mengupayakan penyelesaian sengketa objek tanah di Rawang Air Putih tersebut mulai dari adanya hearing/dengar pendapat, kemudian pengkajian surat-surat, peninjauan dan pengukuran objek.
Disisi lain pada Pengadilan Negeri Siak juga mengadili perkara atas objek tersebut sebagaimana adanya perkara nomor 59/Pdt.G/2024/PN.Sak yang digugat oleh Lian Kartolo;
Tidak hanya gugatan tersebut, ternyata diatas objek Rawang Air Putih tersebut telah banyak terbit putusan Pengadilan dan bahkan sudah ada yang berkekuatan hukum tetap, antara lain adanya putusan Mahkamah Agung R.I nomor 58 K/ TUN/2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor nomor 97/B/2023/PTTUN-MDN Jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor 63/G/2022/PTUN.PBR.
Advokat IKHSAN, SH,CLA,CPM menekankan dengan keterlibatan Pemerintahan Kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Siak agar tidak keluar dari pertimbangan-pertimbangan atas putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.
Keberatan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi dengan Nomor 125/KA-IKH&P/Keberatan/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Bupati Siak dan Ketua DPRD Kabupaten Siak Cq Ketua Komisi II.
"Saya mendapat informasi bahwa telaah yang dilakukan Pemerintahan Kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Siak terindikasi menyatakan Penerbitan SKRPT atas nama SAMIN yang diterbitkan PJ Penghulu Rawang Air Putih tahun 2019 oleh Pak Bobi Irawan Alyamani bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, tentu pemahaman itu keliru dan menyesatkan karena faktanya penerbitan SKRPT atas nama SAMIN tersebut telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang perkaranya sudah ingkracht (berkekuatan hukum tetap) halaman 132 dan halaman 133 yang berbunyi :
"menimbang…..dsb, bahwa majelis hakim menilai tindakan Tergugat sudah memenuhi prinsip kehati-hatian sebelum menerbitkan objek sengketa karena secara factual Tergugat telah berkoordinasi dengan atasan Tergugat, mendengarkan pihak-pihak yang berkepentingan dan memeriksa sendiri kebenaran surat-surat dasar hak Tergugat II Intervensi;
"menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai aspek proseduran dan substansi objek sengketa tersebut diatas, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa penerbitan objek sengketa telah proseduran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga secara substansi pun bahwasanya objek sengketa yang didalamnya menerangkan perihal penguasaan fisik dan yuridis bidang tanah objek sengketa oleh Tergugat II Intervensi telah pula berdasar;
"Menimbang, bahwa sebagaimana seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik dari segi kewenangan, prosedur dan subtansi serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)"..
Tidak hanya itu keberatan itu juga disampaikan agar Pemerintahan Kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Siak tidak mengambil keterangan Sdr. Zaini sebagai pedoman karena keterangan Sdr. Zaini sudah banyak ditolak didalam pertimbangan-pertimbangan dan proses hukum belakangan ini.
"Jika mau berbenah dan menyelesaikan harusnya Pemerintahan Kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Siak mengundang seluruh pihak untuk didengar keterangannya", tutup Advokat IKHSAN, SH,CLA,CPM, Jum'at (08/08/2025). (***)