Kanal

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan Digital

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan Digital

Oleh: Ramadayani

Perkembangan teknologi di era digital membawa dampak signifikan dalam berbagai sektor, tak terkecuali sektor keuangan. Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang dengan tingkat penetrasi internet tinggi, kini menikmati kemudahan bertransaksi melalui entitas keuangan digital seperti e-wallet, paylater, QRIS, fintech lending, hingga crowdfunding. Inovasi-inovasi ini mempermudah kehidupan masyarakat dalam banyak hal.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan serius: maraknya hoaks dan framing informasi yang merusak kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital. Informasi palsu yang menyebar dengan cepat di media sosial—seperti hoaks soal “Program Bantuan BPJS 2024 senilai Rp25 triliun”—tidak hanya menipu masyarakat, tetapi juga mencemarkan nama baik lembaga yang disebut-sebut dalam hoaks tersebut.

Satgas Waspada Investasi mencatat, dari tahun 2017 hingga 31 Juli 2024, sebanyak 10.890 entitas keuangan ilegal telah diblokir. Banyak dari mereka memanfaatkan teknik framing untuk membangun narasi yang tampak meyakinkan padahal menyesatkan. Ini menunjukkan bagaimana framing digunakan untuk memperkuat hoaks dan membentuk opini publik secara tidak sehat.

Media juga turut andil dalam praktik framing ini. Misalnya, peliputan negatif secara terus-menerus terhadap investasi kripto dapat menimbulkan persepsi bahwa seluruh instrumen digital adalah berbahaya. Akibatnya, muncul kepanikan massal (panic selling), deflasi pasar, dan kerugian besar bagi investor pemula yang kurang literasi keuangan.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menggunakan layanan keuangan digital tanpa pemahaman memadai. Rendahnya literasi digital dan keuangan membuka peluang besar bagi penyebaran informasi palsu. Maka, diperlukan kolaborasi antara regulator, pelaku industri, media, dan masyarakat untuk menghadapi tantangan ini.

Langkah-langkah konkret harus segera diambil, antara lain:

1. Edukasi lintas sektor

OJK perlu menggandeng guru, dosen, ASN, hingga aparat keamanan untuk menjadi agen literasi keuangan digital. Edukasi rutin bulanan atau mingguan akan lebih efektif dibandingkan kampanye sesekali.

2. Pendidikan sejak dini

Literasi keuangan digital perlu ditanamkan sejak TK hingga perguruan tinggi. Pengajaran yang aplikatif—belajar sambil bermain—dapat membantu anak memahami konsep keuangan sejak dini.

3. Peran keluarga

Keluarga adalah benteng pertama dalam menyaring informasi. Pola pikir kritis dan sikap bijak dalam menerima berita harus dimulai dari lingkungan rumah.

Kesimpulannya, hoaks dan framing informasi merupakan ancaman nyata bagi ekosistem keuangan digital. Upaya paling strategis dalam menghadapinya adalah dengan meningkatkan literasi digital dan keuangan masyarakat. Dengan begitu, kepercayaan publik dapat tumbuh, dan stabilitas sektor keuangan digital dapat terjaga. (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER