Kanal

Jaksa Periksa Ketua TIM PHO Jembatan Pademaran I

RADARPEKANBARU.COM-Kejati Riau terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedaraman I dan Pedamaran II di Rohil. Jumat (23/1/15) siang, giliran Budiman, Ketua Tim Pre Hand Over (PHO) Jembatan Pedamaran I dan II tahun 2012, yang menjalani pemeriksaan. Budiman dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, terkait proses serah terima yang pertama pada proyek pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II itu, diperiksa oleh jaksa penyidik Eka Safitra, SH. "Budiman menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Apabila ada ketentuan yang dilanggar, maka pihaknya akan menggalinya dan pihak-pihak yang terlibat. Pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota legislatif periode 2009-2014, termasuk mantan Ketua DPRD Rohil Nasruddin. Seperti diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan. Dalam prosesnya, Ibus Kasri pada tahun 2012 menganggarkan Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp146.604.489.000. Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan. Dalam penanganan perkara korupsi jembatan Pademaran I dan II ini. Ibul Kasri, mantan Kadis PU Rohil, ditetapkan pihak Kejati Riau sebagai tersangka. Penetapan Ibul Kasri ini, setelah tim penyidik Kejati Riau memintai keterangan keterangan diataranya, Arsyad, mantan dan Plt Kadis PU Rohil, Marwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2012 sampai 2014. Terakhir, Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK 2009 sampai 2011. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (9/12), status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ibul Kasri dkk sebagai tersangka.(rtc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER