Dr. Annisa menjelaskan bahwa Najwa Nabila, yang didiagnosis mengalami penurunan kesadaran, dijadwalkan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.00 WIB dari RS Bagan. Saat itu, pihak RSUD telah menyetujui rujukan dan memastikan ketersediaan tempat di Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Namun, hingga Kamis (12/12/2024), pasien tidak tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD, bahkan setelah pergantian dinas sore ke malam. Pada pukul 22.00 WIB, ruangan PICU yang semula disiapkan untuk Najwa dialihkan ke pasien lain, yakni Anak S, yang kondisinya memerlukan perawatan intensif darurat.
“Pukul 22.59 WIB, kami menerima informasi dari RS Madani bahwa Najwa justru dirujuk dari sana, bukan RS Bagan sesuai jadwal awal. Mengingat ruangan PICU sudah digunakan pasien lain, penundaan tak dapat dihindari karena pertimbangan medis yang lebih mendesak,” jelas dr. Annisa.
Komitmen RSUD Arifin Achmad
Dr. Annisa menegaskan, keputusan tersebut bukan bentuk pengabaian, melainkan tindakan berdasarkan urgensi medis dan ketersediaan fasilitas. Sebagai rumah sakit rujukan utama untuk 12 kabupaten/kota di Riau, RSUD Arifin Achmad selalu mengutamakan penanganan sesuai prosedur medis dan kondisi pasien.
“Penundaan terjadi karena adanya pasien lain yang membutuhkan perawatan darurat di PICU, sementara Najwa baru dikonfirmasi di luar jadwal yang telah disepakati,” tambahnya.
Pihak rumah sakit juga membantah tuduhan pengabaian seperti yang diberitakan.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang salah sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang benar,” tutup dr. Annisa. (grc)